Hak-Hak Anda Bila Ditahan Dalam Proses Hukum
Hak-Hak Anda Bila Ditahan Dalam Proses Hukum
Hak Anda Bila Ditahan Dalam Proses Hukum

Setiap orang bisa dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan suatu tindak pidana. Selanjutnya, polisi akan memproses laporan tersebut.

Jika polisi menilai (berdasarkan bukti-bukti yang cukup), bahwa peristiwa yang dilaporan tersebut merupakan peristiwa pidana dan Polisi yakin terlapor ini sebagai pelakunya, maka status terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Setelah diperiksa, maka polisi bisa (berdasarkan kewenangannya) melakukan penahanan terhadap tersangka .

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).

Sederhananya, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu (sel tahanan) dengan waktu tertentu pula.

NAMUN PERLU DIINGAT, sebagai manusia Anda punya hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum. Adapun hak-hak Anda bila ditahan sebagai berikut:

  1. Hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara;
  2. Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
  3. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
  4. Meminta penangguhan penahanan;
  5. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan;
  6. Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga;
  7. Mengirim surat dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/ hakim/ atau pejabat rumah tanahan negara.;
  8. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
  9. Bebas dari tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti, dan disiksa secara fisik, serta dilecehkan secara seksual.

Aparat penegak hukum yang menahan tersangka/terdakwa wajib memenuhi atau memberikan hak-hak Anda sebagaimana disebutkan di atas. Jika tidak, maka aparat yang bersangkutan bisa dilaporkan dan diproses secara hukum.

Jika Anda sekarang sedang ditahan maka ketahuilah hak-hak Anda ini, dan segera minta bantuan hukum dari seorang atau lebih pengacara untuk mendampingi dan membela Anda dalam proses hukum.

Jika ada yang ingin ditanyakan silahakan tanya atau konsultasikan pada kami di 081284260882. (free consultation)

Terima kasih semoga bermanfaat.

BACA JUGA: SYARAT PENAHANAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...