Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri?
Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri?
Mengajukan gugatan cerai kepada suami di luar negeri

Saya menikah dengan seorang warganegara Amerika. Kami menikah di Semarang secara Islam. Sekarang Saya dan suami sepakat bercerai. Suami saya sudah tidak di Indonesia, dan saya sekarang sudah tinggal di Jakarta. Saya ingin mengajukan gugatan cerai. Pertanyaan saya pertama, kemanakah saya harus mengajukan gugatan apakah ke semarang atau bisa di Jakarta? Kedua, jika saya dan suami sudah sepakat bisakah hakim langsung memutus kami bercerai? Terima kasih

Pada prinsipnya, khusus gugatan perceraian bagi yang beragama Islam itu selalu diajukan ke Pengadilan Agama dimana isteri (Penggugat) bertempat tinggal. Dasar hukumnya Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) berbunyi:

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.”

Meski gugatan selalu diajukan ditempat isteri, perlu ada beberapa pengecualian yaitu:

  • Jika istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin suami, maka gugatan diajukan di tempat Tergugat ( Pasal 73 ayat 1 UU Peradilan Agama).
  • Jika suami bertempat kediaman di luar negeri, gugatan tetap diajukan di tempat kediaman istri (Pasal 73 ayat 2 UU Peradilan Agama).
  • Jika suami dan istri bertempat kediaman di Iuar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di mana dulu perkawinan dilangsungkan. (Pasal 73 ayat 3 UU Peradilan Agama).

Jadi meski Anda dan suami melangsungkan perkawinan di Semarang dan sekarang Suami Anda sudah tinggal di Amerika, Anda tetap bisa mengajukan gugatan cerai terhadap suami ke Pengadilan Agama yang ada di Jakarta (tempat tinggal Anda sekarang).

Soal adanya sepakat suami dan isteri untuk bercerai tidak akan membuat Hakim bisa langsung memutus perceraian tersebut tanpa melalui mekanisme atau prosedur hukum acara yang berlaku.

Ketika perkara sudah masuk persidangan, maka perkara tersebut wajib diperiksa sesuai prosedurnya (hukum acaranya). Mulai dari mediasi di persidangan untuk mendamaikan para pihak, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan sampai pada putusan hakim.

Adanya sepakat suami dan isteri untuk bercerai mungkin bisa menjadi alasan yang meyakinkan Hakim bahwa antara suami dan isteri tidak ada kemungkinan untuk rujuk kembali.

Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...