Cara Bedakan Kasus Wanprestasi Atau Penipuan Dalam Suatu Perjanjian?
Cara Bedakan Kasus Wanprestasi Atau Penipuan Dalam Suatu Perjanjian?
cara membedakan wanprestasi dan penipuan
Sumber foto
Selamat siang Yth. Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H. saya seorang pengusaha. Sekarang sedang dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penipuan, padahal saya tidak menipu, menurut saya ini masalah gagal bayar dari yang diperjanjikan (wanprestasi). Dan jelas ada perjanjiannya. Pertanyaan saya, apa sebetulnya pembedanya antara wanprestasi dan penipuan,? mohon penjelasan dan bantuannya. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Ada 2 indikator (kumulatif) untuk membedakan apakah perbuatan itu penipuan atau wanprestasi dalam konteks perjanjian:
Pertama: Kapan, yakni bila adanya keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian ditutup/disepakati maka itu adalah penipuan, sebaliknya bila setelah perjanjian ditutup maka itu wanprestasi.
Kedua: Cara,  harus ada serangkaian kebohongan yang diucapkan pada saat sebelum perjanjian disepakati baru bisa dikatakan sebagai penipuan tidak cukup dengan satu kebohongan saja.
Sederhananya, ada 2 (dua) indikator yang bersifat kumulatif (harus terpenuhi kedua-duanya) untuk membedakan apakah suatu kasus itu wanprestasi atau penipuan dalam konteks hubungannya dengan perjanjian, sebagai berikut:
I. Kapan? Sebelum atau Setelah?
Karakteristik wanprestasi dan penipuan berakar pada hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak selalu “ didahului “ atau “ diawali ” dengan hubungan hukum kontraktual.
Letak batasan antara wanprestasi dan penipuan dalam konteks perjanjian pada “ tempus delictinya ” atau waktu perjanjian/kontrak itu ditutup/disepakati oleh kedua belah pihak. Bila setelah (post factum) kontrak ditutup diketahui ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, maka perbuatan itu adalah wanprestasi.
Jika sebelum (ante factum) kontrak/perjanjian ditutup ada tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu dari salah satu pihak, keadaan atau tipu muslihat itu telah disembunyikan oleh salah satu pihak, maka perbuatan itu merupakan penipuan.
Adanya serangkaian kata bohong atau keadaan palsu sebelum atau setelah kontrak ditutup/disepakati menentukan “niat” seseorang, jika sebelum kontrak ditutup sejak awal sudah ada niat tidak baik maka hal ini merupakan perbuatan penipuan.
Sebaliknya jika setelah kontrak ditutup niat tidak baik seseorang itu timbul, maka ini merupakan perbuatan wanprestasi.
II. Caranya?
Tipu muslihat dan serangkaian kebohongan bisa dibuktikan ketidakbenarannya sejak perbuatan/pernyataan itu dibuat, sedangkan ingkar janji harus dibuktikan ketidakbenarannya pada rentang waktu tertentu setelah janji itu dibuat.
Tipu muslihat dan serangkaian kebohongan bisa dilakukan terhadap keadaan pada dirinya maupun keadaan di luar dirinya, sedangkan berjanji selalu digantungkan pada kesanggupan dirinya walau kesanggupan itu ditujukan supaya orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Selain dari apa yang telah diuraikan di atas unsur “serangkaian kebohongan” atau menurut R. Soesilo disebut sebagai “karangan perkataan-perkataan bohong” dalam Pasal 378 KUHP diterjemahkan sebagai bentuk dari “beberapa kebohongan” atau harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain dan keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Untuk dapat memenuhi unsur “serangkain kebohongan” tidak cukup dengan adanya satu kebohongan saja, namun harus merupakan satu akumulasi dari beberapa kebohongan yang antara satu dengan yang lain yang saling mendukung dan melengkapi sehingga mampu menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 26 Juli 1990 No. 1601.K/Pid/1990 menyatakan :
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
Prinsip dasar tindak pidana penipuan adalah cara yang tidak jujur untuk memperoleh harta yaitu dengan curang/tipu muslihat. Juga tidak jujur dalam memperoleh manfaat atau keuntungan melalui akal muslihat sehingga korban merasa tertipu.
Pada tindak pidana penipuan niat jahat dari awal sudah dapat diketahui dengan cara membandingkan apa yang diucapkan atau dilakukan bertentangan dengan kondisi obyektif diri dan kemampuannya. Disamping niat yang dapat diketahui dari awal adalah sifat melawan hukumnya.
Berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa ada 2 (dua) indikator untuk membedakan apakah perbuatan yang dilakukan dalam konteks perjanjian merupakan wanprestasi atau penipuan: Pertama: Kapan, yakni bila adanya keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian ditutup/disepakati maka itu adalah penipuan, sebaliknya bila setelah perjanjian ditutup maka itu wanprestasi. Kedua: Cara,  harus ada serangkaian kebohongan yang diucapkan pada saat sebelum perjanjian ditutup baru bisa dikatakan sebagai penipuan tidak cukup dengan satu kebohongan saja.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
Sumber: “Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi Dan Penipuan”, Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdul Mahkamah Agung RI, 2012, hal 127, 191, 210, 235.

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...