Berhak kah Orang Yang Diberi Kuasa Untuk Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual?
Berhak kah Orang Yang Diberi Kuasa Untuk Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual?
Berhak kah Orang Yang Diberi Kuasa Untuk Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual

A dan saya pernah melakukan jual beli tanah. Dasar A menjual tanah adalah Surat Kuasa untuk Menjual dari B (pemilik sebagaimana di sertifikat tanah). Berjalannya waktu terjadi perselisihan antara saya dan A terkait jual beli tanah tersebut, lalu A mengajukan gugatan ke pengadilan. Pertanyaan saya. Siapakah yang seharusnya menggugat saya, A atau B? dan bagaimana seharusnya agar A bisa menggugat saya ?

Jawaban:

Intisari:

Yang berhak menggugat adalah si pemilik dalam hal ini B. A bisa saja mengajukan gugatan bila diberi kuasa untuk menggugat oleh B.

Memang secara hukum, orang yang bukan pemilik tentu bisa juga melakukan pengurusan atau perbuatan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemilik, dengan cara mendapatkan Kuasa dari pemilik objek. Yang mana di dalam hukum disebut “pemberian kuasa.”

Dasar hukum pemberian kuasa ada dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan,

“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang bukan pemilik (A) bisa saja mengajukan gugatan asal sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk menggugat dari si pemilik. Bila tidak, maka gugatan yang diajukan oleh A akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965 menyatakan:

“Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Berdasarkan hal tersebut bisa disimpulkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah B selaku pemilik (nama dalam sertifikat) tanah tersebut.

Selain B, A bisa juga mengajukan gugatan asal sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dari B. Dengan kata lain surat kuasa untuk menjual tidak bisa digunakan sebagai dasar A untuk mengajukan gugatan terhadap Anda.

Bila A tidak mendapat kuasa untuk menggugat dari B maka gugatannya cacat formil sehingga pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak punya legal standing.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...