Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha?
Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha?
Berapa Upah Proses Yang Bisa Dimintakan Pekerja Kepada Pengusaha

Selamat malam Pengacara dan Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya soal upah proses, berapa lama upah proses yang bisa dimintakan Pekerja kepada pengusaha? Apakah dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, atau seperti apa? Terimakasih.  Andre, Jakarta

Jawaban:

Intisari: 

Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan.

Upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya adalah 6 (enam) bulan. Hal ini menjadi Yurisprudensi (dasar hukum tetap) Mahkamah Agung No. 1/Yur/PHI/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan;

Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.”

Sedang SEMA No. 3 Tahun 2015, menyatakan:

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 37/PUU/-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait dengan upah proses maka isi amar putusan adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH PROSES SELAMA 6 BULAN. Kelebihan waktu dalam proses PHI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bukan lagi menjadi tanggung jawab para pihak.”

Berdasarkan uraian di atas, maka upah proses yang bisa dimintakan pekerja kepada pengusaha selama-lamanya 6 (enam) bulan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...