Pengertian Wanprestasi?
Sederhananya, pengertian wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji.
Menurut Abdul R Saliman, Wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur[1].
Menurut J Satrio, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.[2]
Sehingga, berdasarkan definisi para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sederhananya wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak menepati janji.
Dasar Hukum atau Pasal Wanprestasi?
Pasal wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 dan Pasal 1244 KUHPerdata. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1243 KUHPerdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 KUHPerdata:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Sumber:
[1] Abdul R Saliman, Esensi Hukum Bisnis Indonesia : Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta : Kencana, 2004), hal.15.
[2] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, (Bandung : Alumni, 1999), hal. 122.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.