Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Banyak Direksi-direksi BUMN yang dikasuskan karena keputusan-keputusan bisnis yang ia ambil. Umumnya berujung pada kasus kerugian negara Pasal 2 UU Korupsi, karena Keputusan bisnis yang diambil ternyata Perusahaan mengalami rugi.

Secara hukum kita kenal ada doktrin Business Judgement Rule (BJR) untuk melindungi direksi tersebut. Pertanyaan saya, apa ukuran tindakan direksi yang tidak keluar dari BJR agar ia tidak bisa dipersalahkan dalam keputusan bisnis yang ia ambil?

Jawaban

Intisari:

Tindakan Direksi yang tidak keluar dari ranah BJR ditandai dengan tidak adanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 121 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 Maret 2020, yang kaidah hukum dalam pertimbangan putusan tersebut menyatakan:

“apa yang dilakukan oleh Terdakwa dan Jajaran Direksi PT Pertamina lainnya semata-mata dalam rangka mengembangkan PT Pertamina yakni berupaya menambah cadangan migas sehingga Langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa ukuran tindakan Direksi yang tidak keluar dari ranah BJR adalah ditandai dengan tidak adanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...