Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin tanya. Dalam Pasal 2 UU Korupsi terdapat unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Bagaimana ukurannya atau penjelasan soal memperkaya diri sendiri tersebut? Agar bisa dinyatakan terbukti. Terimakasih.
Jawaban
Intisari:
Ukuran agar bisa dipastikan sesorang itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku. |
Hal ini dinyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan MA No. 2298 K/Pid.Sus/2019 Jo 74/Pid.Sus.-TPK/PN.Bdg. Hal 305. Kaidah hukumnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim yang menjadi ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU TIpikor adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut, dan mengenai hal ini dapat dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menilai apakah terdakwa…… secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi berkaitan dengan perbuatan terdakwa hanya dapat dilakukan dengan cara membandingkan harta kekayaan Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi pada saat sebelum perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan harta kekayaan Terdakwa, orang lain atau suatu korporasi setelah perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara a quo tidak ada bukti baik berupa data mengenai harta kekayaan terdakwa, orang lain maupun suatu korporasi baik sebelum ataupun setelah terdakwa menerima fasilitas kredit dari PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. tersebut dan karenanya Majelis Hakim tidak dapat menilai mengenai ada atau tidaknya penambahan harta kekayaan Terdakwa, orang lain maupun suatu korporasi yang diperolehnya secara melawan hukum terkait dengan penerimaan fasilitas kredit tersebut, demikian pula para saksi yang diajukan dalam perkara ini tidak satupun yang menerangkan mengenai adanya penambahan harta kekayaan secara tidak wajar baik milik terdakwa atau orang lain atau korporasi setelah selesai kegiatan tersebut dilakukan
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas yaitu tidak terungkapnya penambahan harta kekayaan baik milik Terdakwa ataupun orang lain ataupun suatu korporasi akibat perbuatan terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berkeyakinan yang pada pokoknya unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi dalam perbuatan diri Terdakwa tersebut”
Jadi, berdasarkan uraian di atas: Untuk memastikan seseorang telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi adalah harus dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku. Dengan cara JPU membuktikan dengna data mengenai harta keyaan terdakwa maupun saksi-saksi yang menerangkan mengenai adanya penambahan harta kekayaan Terdakwa tersebut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.