Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui

Dalam tulisan ini, saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, serta Pakar Hukum akan membagikan informasi yang penting. Untuk bisa menyatakan seseorang bersalah maka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

 

Ukuran Alat Bukti Yang Sah

Ukuran dua alat bukti yang sah adalah alat-alat bukti tersebut harus diperoleh dengan cara yang sesuai hukum. Tidak boleh ada bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar prosedur ataupun melawan hukum.

Bila ada bukti yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum, maka alat bukti tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim.

Dalam teori hukum pidana, hal ini dikenal dengan doktrin Exclusionary Rules atau Ex Rules yang menegaskan bahwa “perolehan suatu alat bukti dengan cara yang tidak sah, menyebabkan alat bukti tersebut tidak dapat dipergunakan dalam proses pembuktian di persidangan”

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. No. 20/PUU-XIV/2016 angka 3.11 juga menyatakan bahwa:

alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak mempunyai nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan;”

Dalam praktek pengadilan (yurisprudensi) berkaitan dengan cara memperoleh alat bukti yang tidak sah, juga bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan putusan judex facti dengan pertimbangan hukum adanya rekayasa keterangan saksi dari Kepolisian dan perilaku pemerasan, dan memvonnis bebas kepada Terdakwa. Demikian pula pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1614 K/Pid.Sus/2012 yang membatalkan dakwaan dan tuntutan akibat adanya rekayasa alat bukti dari tingkat penyidikan;

Oleh sebab itu, jelas bahwa ukuran suatu alat bukti itu tidak hanya jumlahnya saja yang harus 2 (dua) alat bukti, tapi juga dua alat bukti tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah atau sesuai hukum/prosedur hukum. Bila tidak sesuai hukum, maka alat bukti tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dan tidak punya nilai pembuktian sehingga harus dikesampingkan oleh hakim.

 

Ukuran Kasus Suatu Kasus Meyakinkan Atau Tidak

Tidak hanya didasarkan pada dua alat bukti yang sah, tapi juga bukti yang sah tersebut haruslah meyakinkan. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun (dalam teori hukum pidana disebut beyond reasonable doubt)

Dalam hukum pidana, keyakinan ini dikenal dengan asas in du bio proreo, diatur dalam Pasal 183 KUHAP, berbunyi:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Meyakinkan berarti harus benar-benar yakin secara bulat, tidak boleh ada keraguan sedikit pun (Beyond Reasonable Doubt).

Ukurannya adalah bila masih ada tersisa satu saja pertanyaan dalam benak hakim atau dalam benak anda sebagai Masyarakat akan masih adanya kemungkinan-kemunkinan lain dalam suatu kasus, atau masih ada muncul pertanyaan-pertanyaan dalam benak dan pikiran karena ada yang dinilai janggal, maka kasus tersebut belum bisa dikatakan meyakinkan atau belum beyond reasonable doubt.

Jadi suatu kasus dikatakan meyakinkan apabila tidak ada lagi sedikitpun keragu-raguan atas kasus itu. Tidak boleh ada masih tersisa satu pertanyaan karena ada hal yang dinilai janggal dalam suatu kasus. Bila masih ada satu saja pertanyaan karena ada hal yang dinilai janggal dalam suatu kasus maka kasus tersebut belum meyakinkan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok
Bisakah Perusahaan Terbuka Berubah Menjadi Perusahaan Tertutup?
Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik I DNT Lawyers
Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...