Tak jarang kita temukan di masyarakat ataupun di persidangan, seseorang (baik penggugat maupun tergugat) mengagung-agungkan surat pernyataan sepihak dari orang lain lalu menjadikannya sebagai senjata pamungkas untuk membuktikan ataupun untuk menuntut suatu hal. Apalagi jika surat pernyataan tersebut sudah dibuat di atas materai yang akan membuat orang bersangkutan makin besar kepala.
Pertanyaan sekarang apakah surat pernyataan sepihak dari seseorang di atas materai punya kekuatan pembuktian dan bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perdata?
Pada prinsipnya surat pernyataan tidak punya kekuatan pembuktian apapun dan bukan merupakan alat bukti yang sah, (baca juga alat bukti yang sah dalam hukum perdata) kecuali surat pernyataan tersebut diakui keberadaan, isi dan keasliannya oleh si pembuat di bawah sumpah di depan persidangan.
Yang merupakan alat bukti yang sah menurut hukum (Pasal 1867 KUH Perdata) adalah akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang seperti akta notaris, sertifikat tanah, putusan pengadilan dan sebagainya yang memang dimaksudkan sebagai alat bukti. Atau akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak meski tidak dibuat atau diketahui oleh pejabat umum, asalkan itu diakui oleh para pihak. Misal, perjanjian jual beli yang hanya dibuat dan ditandatangani oleh dua orang (para pihak).
Surat pernyataan merupakan surat bukan akta yang kekuatan pembuktiannya sangat kurang, dan masih bisa dipertanyakan isi serta keaslian dari surat tersebut. Lagian surat pernyataan hanya berlaku untuk diri orang yang membuatnya, tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain.
Dasar hukumnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Soal surat pernyataan di atas materai, memang menurut UU Bea Materai (Pasal 2 ayat [1] huruf a UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai) suatu surat yang ingin diajukan sebagai bukti di persidangan harus dibubuhi materai agar sah sebagai alat bukti.
Namun persoalannya apakah surat pernyataan yang sudah dibuat di atas materai punya kekuatan pembuktian?
Jawabnya, kembali pada Yurisprudensi MA No 3901 di atas, kalau orang yang membuat surat pernyataan tersebut bisa dihadirkan di persidangan dan memberikan keterangan bahwa benar surat tersebut dia yang buat dan isinya adalah sesuai dan benar, maka surat pernyataan tersebut punya kekuatan pembuktian. Tapi jika orang yang membuat tidak bisa dihadirkan di persidangan maka surat pernyataan tersebut tidak punya kekuatan pembuktian apa-apa.
Kesimpulannya
Pertama, jika mengajukan bukti berupa surat pernyataan maka wajib menghadirkan orang yang membuat surat tersebut di persidangan untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dengan begitu surat pernyataan akan punya kekuatan pembuktian.
Kedua, surat pernyataan diatas materai hanya membuat surat tersebut bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan bukan membuat surat tersebut punya kekuatan pembuktian.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Putusan Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
33 thoughts on “Tips Hukum Membantah Bukti Lawan Yang Hanya Berupa Surat Pernyataan Sepihak”
Asslkm. saya ingin bertanya mengenai pembuatan surat pernyataan yang di buat oleh ayah saya sendiri yang telah di ketahui oleh lurah setempat kemudian di sahkan oleh notaris namun berbeda tanggal surat tersebut di buat pada tgl 1 dan di sahkan oleh notaris pada tanggal 2 karena jarak kantor notaris dengan kampung kami terlalu jauh sehingga pembuatan dan pengesahan surat tersebut selisih waktu satu hari. Pertanyaan saya apaka surat pernyataan tersebut sah demih hukum ?
tetap sah, selama isinya benar dan diakui oleh si pembuat.
Slmt siang sy ingin bertanya jika seorg sdh mmbt surat pernyataan diatas meterai untk kesanggupan pmbyrn hutang dgn cara di angsur stiap bulan dan disetujui serta ada saksi tp di satu sisi sll ada penekanan penekanan kata yg kasar terhdp org yg mmbt surat pernyataan trsbt itu bgmn kekuatan hukumnya,dan apa yg hrs dilakukan oleh si pmbt surat pernyataan trsbt trikmksh
Surat pernyataan bukan perjanjian. jadi hanya mengikat bagi diri orang yang membuatnya. bila memang isi pernyataan tersebut tidak benar dan dibuat di bawah tekanan, maka si pembuat surat pernyataan bisa mencabut kapanpun juga. Tidak ada masalah. Selengkapnya bisa baca di artikel ini: https://konsultanhukum.web.id/solusi-jika-sudah-terlanjur-membuat-surat-pernyataan-berutang-di-bawah-tekananpaksaan/
Terima kasih
Pertanyaan,apakah surat perjanjian sah kalau sudah ada materai,tapi surat perjanjian itu di buat untuk menjebak orang yg sama sekali tidak punya persiapan apapun,dan tidak tahu kalau tiba tiba di kasih surat perjanjian yg intinya tidak bisa menolak karena di jebak dan intimidasi dengan sanksi sanksi denda dan hukum. ( ditipu di ajak ketemu dengan janji janji manis ) sudah di tanda tangani karena merasa demi keselamatan diri dan keluarga, tapi pikiran yg kacau dan terintimidasi,Mohon jawaban,terima kasih.
Perjanjian semacam itu tidak sah, karena dibuat atas dasar intimidasi, tipuan dan sebagainya. Sehingga anda tidak wajib melaksanakannya. Terima kasih
Saya ingin bertanya, apakah scan/foto dari surat pernyataan punya kedudukan/kekuatan yang sama dengan surat pernyataan asli (meskipun secara sadar dan tanpa paksaan si pembuat surat tersebut mengakui bahwa scan tersebut mengakui bahwa scan tersebut merupakan benar salinan dari surat yang asli)? Lalu bagaimana status scan tersebut jika surat yang asli hilang?
Terima kasih
Jika scanan surat tersebut tersebut diakui yang membuat, maka bisa digunakan sebagai bukti. yang membuat ia punya kekuatan sebenarnya bukan scanannya, tapi adanya pengakuan yang membuat bahwa scanan surat tersebut benar dan sesuai aslinya. jadi intinya jika diakui maka bisa digunakan sebagai bukti. Terima kasih
Selamat malam. Saya ingin menanyakan perihal surat pernyataan ttg titipan uang yg saya tanda tanganin seorang tanpa ada pihak lain. Saya buta hukum padahal sebenarnya uang itu adalah dari awal untuk transaksi juao beli mobil dan oleh satu sebab akibat saya disuruh td tgn surat pernyataan titipan uang. Apakah saya bisa membatalkam surat pernyataan tersebut karens setelah saya baca titipan uang bisa berakibat pidana penggelapan padahal ini awal mulanya murni transaksi hanya saya tidak bisa mememnuhin janji penggadaan barangnya. Terima kasih
Ya. Anda bisa membatalkan atau mencabut surat pernyataan tersebut. untuk lengkapnya bisa baca artikle ini
https://konsultanhukum.web.id/solusi-jika-sudah-terlanjur-membuat-surat-pernyataan-berutang-di-bawah-tekananpaksaan/
Terima kasih
Saya ingin menanyakan, sah ato tidak jika seseorang dengan keterpaksaan dan di ancam untuk membuat surat pernyataan untuk kepentingan pihak tertentu.
tidak sah.
Bisa ato tidak surat pernyataan seperti tersebut di jadikan bahan laporan ke pihak berwajib?
Bisa, sebagai bukti telah ada pengancaman. Terima kasih
Sekiranya ada sebuah surat keterangan tanpa ada tgl bulan dan tahun pembuatannya apakah surat keterangan tsb tetap menjadi sah
Secara formil tidak sah. terima kasih
Sejauh mana kekuatan dari surat pernyataan yang bermaterai, dimana pemilik telah membuat surat pernyataan untuk menjual rumahnya kepada seseorang dan sudah diberi uang muka oleh orang tersebut, namun dengan berjalannya waktu pemilik membatalkan penjualannya dan mengembalikan uang mukanya,
jika kasusnya demikian, maka itu sudah merupakan perjanjian karena ada kesepakatan dari pemilik untuk menjual rumahnya namun dibatalkan sepihak. sehingga secara hukum ini bisa dikatakan wanprestasi, sehingga anda bisa mengajukan gugatan. Terima kasih
Bagaimana jika saya menjual rumah ke org dan org tsb telah membayar dp sebagian hanya saja saya telah ttd di kuitansi saja tanpa adanya surat pernyataan bahwa rumah tersebut adalah rumah si pembeli
Akan tetapi saya membatalkan penjualan tsb dengan alih uang dp saya kembalikan dan rumah tidak jadi saya jual
Akan tetapi si calon pembeli mengancam akan melaporkan ke hukum karna saya membatalkan penjualan rumah. Yg saya tanyakan kuitansi tsb bisa menjadi bukti kuat tidak? Mohon bantuannya
tindakan anda yang membatalkan jual beli secara sepihak tidak dibenarkan. sehingga pihak yang dirugikan (pembeli) bisa menuntut anda. Adapun kwitnasi bisa digunakan sebagai bukti. Terima kasih
Assalamualaikum… Dulu sy pernah terikat suatu surat perjanjian kerjasama, saya sbgai pemodal tersebut sbgai pihak pertama kemudian orang yg saya modalin tersebut sbgai pihak kedua, didalam surat kerjasama saya d janjikan bagi hasil 50:50 per Bulan, kemudian modal saya di janjikan akan di kembalikan setelah waktu berjalan Tiga Tahun.tetapi setelah waktu berjalan lebih dr dua tahun sy juga tidak mendapakan hasil seperti yg di janjikan dgn alasan Usahanya merugi, d karenakan saya tidak memegang Alat Jaminan apapun (borok) selain surat perjanjian tsb yg membuat saya ragu akan kekuatan hukumnya, maka sy berinisiatif membuat Surat Pernyataan bermaterai yg apabila si Pihak Kedua tidak mengembalikan modal seperti yg di janjikan apabila waktu sudah berjalan tiga tahun maka pihak kedua siap mendekam d Rumah Tahanan (rutan) setempat selama dia tidak mengembalikan modal tsb. *Pertanyaan saya Sah kah Surat Pernyataan seperti itu??? *klw mmang sah kemana kah sy hrs mengajukan gugatan tsb, …! Atas perhatian dan jawaban Bapak saya ucapkan ribuan terima kasih.
Dengan asumsi bahwa tidak diberikannya hak anda sebagagaimana yang diperjanjikan karena usaha pihak kedua bangkrut, maka anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan di tempat kediaman pihak kedua, atau ke pengadilan yang telah disepakati di dalam perjanjian (jika ada).
namun apabila ditemukan fakta bahwa sebenarnya pihak kedua ini tidak ada usahanya alias bohong, dan sebagainya. maka selain gugatan ke pengadilan anda juga bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Terima kasih
Bagaimana jika setelah menandatangani surat pernyataan seseorang merasa terjebak karena isinya ternyata merugikan bahkan tidak benar yg mungkin saja situasinya memang sengaja dikondisikan karena yg membuat surat pernyataan adalah pihak lain…apakah bisa dibuat surat pembatalan tentang pernyataan tersebut meskipun juga di tandatangani oleh beberapa pihak dan bagaimana membuat surat pernyataan tersebut memiliki kekuatan hukum? Terimakasih..
Surat pernyataan (sifatnya) sepihak maka bisa dicabut kapanpun juga. kalaupun surat tersebut ditandatangani oleh beberapa orang, apabila dibuat dengan cara tipu muslihat, keadaan tidak seimbang, dibawah tekanan/ancaman dsb. Maka surat tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
Terima kasih
Yth. pak Boris
Selamat siang,
saya ingin bertanya, saya menyewakan sebuah rumah kepada seseorang untuk jangka waktu satu tahun, disertai dengan perjanjian notaris. Nah, sudah beberapa bulan ini, kami menagih uang kelanjutan sewa, namun si penyewa tidak membayar secara full. alasannya, dia sedang dalam keadaan kurang mampu bayar, tapi tetap berkeinginan tinggal. Masalahnya, uang yang dia berikan tiap bulan, bahkan jauh lebih kecil dari uang sewa setahun yang dibagi 12 bulan. Kami jadi kerepotan. Pernah kami ingin usir dengan kekerasan, dia mengancam akan mengadukan ke polisi dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Maka, di kesempatan ini, mohon kami diberikan masukan, kira-kira apa tindakan yang paling tepat, agar dia membayar sisa hutangnya dan segera keluar dari rumah milik kami. Terima kasih
Apabila ia tidak bayar sewa maka sebagaimana yang dijanjikan maka ia telah ingkar janji. Maka sebagai pihak yang memiliki rumah anda berhak memerintahkan yang bersangkutan untuk keluar dari rumah anda tersebut. atau bisa juga melaporkan ke polisi, karena tindakan dia yang tidak mau pergi dari rumah anda tersebut bisa dianggap memasuki rumah orang tanpa izin. dan biarkan pihak yang berwajib yang akan memproses dia secara hukum. Terima kasih
Selamat sore….
Apabila yg mmbuat surat peranjian itu bukan orang yg mmpunyaai hutang. Dn yg mmpunyai hutang itu hanya disuruh untuk mlakukan tanda tangan diatas materai. N didln surat perjanjian itu si pembuat perjanjian mncntumkn akan dimasukkan jlur hukum apbila si pmilik hutang tdak mmbyar hutang tersbut.. apakah itu sah? N bisa masuk jalur hukum.
Dsini pemilik hutang hnya mntadatangi surat tnpa mmbuat surat tersebut
Maaf Saya mau bertanya, saudara saya membuat surat pernyataan.
Isi nya 1 . Telah tidak memperawani wanita usia 21 th
2. Akan bertanggung jawab
3. Bila tidak dilaksanakan bersedia dituntut.
Namun dibuat atas dasar intimidasi.
Apakah surat itu bisa diakui?
surat yang dibuat dibawah tekanan adalah tidak sah. sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Mohon di bantu pak, bagaimana kekuatan hukum surat perjanjian tanpa ada tnda tgn saksi2?
tidak cukup kuat. bisa dibantah salah satu pihak
Selamat siang,
Saya mau tanya, Ibu saya membuat tanda tangan di atas Akta PPJB notaris yang disodorkan oleh staf notaris, didalamnya sudah dijahitkan surat kuasa dari anak anaknya ( ahli waris ) yang sudah direkayasa. Kemudian jumlah uang tidak sesuai dengan apa yg diterima ibu saya misal hanya 1/10 saja. Akan tetapi dibilang dalam akta tersebut sudah dibayar lunas. Belakangan Ibu saya dikasih uang 3 juta untuk tanda tangan kwitansi kosong yang belakangan diketahui sebesar Rp 550 juta.
Pertanyaan saya Apakah Akta PPJB tersebut syah? kalau tidak syah bagaimana cara membatalkannya? mohon pencerahannya, terima kasih
tidak sah. caranya ajukan gugatan ke pengadilan