Selamat malam Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya. Syarat pembelaan diri seperti apa yang dibenarkan secara hukum?
Jawaban
Intisari:
Pembelaan diri yang dibenarkan hukum bisa dilihat indikatornya dalam Pasal 49 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) |
Pasal 49 KUHP, menyatakan:
“1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”
Sebagai tambahan, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang akan berlaku pada tahun 2026, juga sudah mengatur hal pembelaan diri yang dibenarkan hukum, yakni diatur dalam Pasal 34 KUHP Baru dan Pasal 43 KUHP Baru.
Pasal 34 KUHP Baru, berbunyi:
“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Pasal 43 KUHP Baru, berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.”
Ketentuan dalam Pasal 34 KUHP Baru ini mensyaratkan 4 (empat) keadaan (lihat penjelasan Pasal 34 KUHP Baru), yaitu:
- harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Sementara, Pasal 43 KUHP Baru mensyaratkan 2 (dua) hal (lihat penjelasan Pasal 43 KUHP Baru), yaitu:
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Berdasarkan urian di atas, maka disimpulkan bahwa pembelaan diri yang dibenarkan hukum bisa dilihat indikatornya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami
Telp/wa di 0812 8426 0882;
email: boristam@outlook.com atau;
datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.