![Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya](https://www.konsultanhukum.web.id/wp-content/uploads/2023/09/Manfaat-Business-Judgmet-Rule-Bagi-Direksi-BUMN-Agar-Terhindar-Dari-Pidana-Kerugian-Negara.jpg)
Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin minta pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya apakah setiap ada kerugian negara sudah pasti itu korupsi?
Jawaban
Intisari:
Tidak semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi. |
Tidak semua kerugian negara adalah Korupsi. Sebab secara aturan jelas diatur bahwa kerugian negara itu bisa muncul akibat perbuatan perdata ataupun akibat perbuatan adminstratif.
Kerugian negara akibat perbuatan Perdata bisa dilihat dalam Pasal 32 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan: “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”
Sementara kerugian negara akibat perbuatan adminstratif bisa dilihat dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, intinya menyatakan: “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.”
Sementara kerugian negara dalam konteks korupsi diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Secara prinsip, kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi jika terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari pelaku untuk merugikan negara (prinsip: tiada pidana tanpa kesalahan).
Bila tidak ada mens rea atau tidak bisa dibuktikan mens rea dari si pelaku, meski terdapat kerugian negara, maka kerugian negara yang muncul tersebut bukan lah tindak pidana korupsi. Melainkan kerugian negara secara perdata ataupun administratif.
Bila kerugian negara tersebut dianggap perdata, maka solusi pengembalian kerugian negaranya dengan cara mengajukan gugatan perdata. Dan bila kerugian negara tersebut dianggap sebagai kesalahan adminstratif maka lembaga/pejabat yang bersangkutan diminta pengembalian kerugian negara tersebut paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Jadi kesimpulannya tidak semua kerugian negara itu adalah tindak pidana korupsi. Tapi bisa perdata ataupun administratif.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
![](https://www.konsultanhukum.web.id/wp-content/uploads/2023/12/boris-tampubolon_169.jpeg)
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
![Boris Tampubolon](https://www.konsultanhukum.web.id/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2025-01-21-at-16.20.04.jpeg)