Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin minta pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya saya ingin tanya apakah setiap ada kerugian negara sudah pasti itu korupsi?

Jawaban

Intisari:

Tidak semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi.

Tidak semua kerugian negara adalah Korupsi. Sebab secara aturan jelas diatur bahwa kerugian negara itu bisa muncul akibat perbuatan perdata ataupun akibat perbuatan adminstratif.

Kerugian negara akibat perbuatan Perdata bisa dilihat dalam Pasal 32 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan: “Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

Sementara kerugian negara akibat perbuatan adminstratif bisa dilihat dalam Pasal 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, intinya menyatakan: “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan.”

Sementara kerugian negara dalam konteks korupsi diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Secara prinsip, kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi jika terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari pelaku untuk merugikan negara (prinsip: tiada pidana tanpa kesalahan).

Bila tidak ada mens rea atau tidak bisa dibuktikan mens rea dari si pelaku, meski terdapat kerugian negara, maka kerugian negara yang muncul tersebut bukan lah tindak pidana korupsi. Melainkan kerugian negara secara perdata ataupun administratif.

Bila kerugian negara tersebut dianggap perdata, maka solusi pengembalian kerugian negaranya dengan cara mengajukan gugatan perdata. Dan bila kerugian negara tersebut dianggap sebagai kesalahan adminstratif maka lembaga/pejabat yang bersangkutan diminta pengembalian kerugian negara tersebut paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Jadi kesimpulannya tidak semua kerugian negara itu adalah tindak pidana korupsi. Tapi bisa perdata ataupun administratif.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa
Dasar Hukum Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Terdakwa

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...