Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, apa saja syarat suatu perkara dinyatakan nebis in idem?

Jawaban:

Intisari:

Suatu perkara dinyatakan Nebis In Idem bila mememuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.     Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidanya sudah pernah didakwakan;

2.     Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama;

3.     Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama;

4.     Obyek sama;

5.     Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap

Nebis In Idem dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:

Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap

Lebih detil lagi, hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang 185/Pid/2010/PT.Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2644 K/Pid.Sus/2010, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Rumusan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang dikenal dalam hukum nebis in idem, dan supaya dapat menyatakan suatu perkara telah nebis in idem mengandung syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidanya sudah pernah didakwakan;
    2. Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama;
    3. Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama;
    4. Obyek sama;
    5. Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”

Berdasrkan uraian di atas, bila suatu perkara memenuhi syarat-syarat diatas, maka putusan tersebut harus dinyatakan Nebis In Idem.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...