
Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, apa saja syarat suatu perkara dinyatakan nebis in idem?
Jawaban:
Intisari:
Suatu perkara dinyatakan Nebis In Idem bila mememuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidanya sudah pernah didakwakan; 2. Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama; 3. Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama; 4. Obyek sama; 5. Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap |
Nebis In Idem dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
“Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap”
Lebih detil lagi, hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang 185/Pid/2010/PT.Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2644 K/Pid.Sus/2010, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Rumusan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang dikenal dalam hukum nebis in idem, dan supaya dapat menyatakan suatu perkara telah nebis in idem mengandung syarat-syarat sebagai berikut:
-
- Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidanya sudah pernah didakwakan;
- Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama;
- Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama;
- Obyek sama;
- Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap”
Berdasrkan uraian di atas, bila suatu perkara memenuhi syarat-syarat diatas, maka putusan tersebut harus dinyatakan Nebis In Idem.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
