Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa

Selamat malam bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, bila ada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah, apakah penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, dan apa syaratnya?

Jawaban:

Intisari:

Penyidik bisa menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan syarat harus ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, berbunyi:

“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa secara hukum penyidik bisa menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka dengan syarat harus ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Dengan kata lain, penyidik tidak boleh menetapkan lagi yang bersangkutan sebagai tersangka menggunakan bukti yang sama atau bukti yang sudah ada sebelumnya, melainkan harus ada dua alat bukti baru yang sah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok
Bisakah Perusahaan Terbuka Berubah Menjadi Perusahaan Tertutup?
Jasa Pengacara Kepailitan dan PKPU Terbaik I DNT Lawyers
Adakah Sanksi Bila Perusahaan Terbuka Menunda RUPS?
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Pahami Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...