Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana
Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana
6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan

Sederhananya, penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.

Seseorang tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan bisa mengajukan penangguhan penahanan.

Syarat Mengajukan Penangguhan Penahanan

Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan: “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Penjelasan Pasal 31 KUHAP menyatakan: “Yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan.

Dari bunyi pasal di atas, maka diketahui bahwa selain dengan atau tanpa adanya jaminan uang atau orang, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi juga yaitu si tersangka atau terdakwa harus wajib lapor, tidak keluar rumah dan tidak keluar kota.

Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan

Cara mengajukan penangguhan penahanan sebagai berikut:

  1. Tersangka/Terdakwa atau melalui Penasihat Hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada aparat penegak hukum (APH), sesuai tingkatan penahanan masing-masing;
  2. Dapat memberikan jaminan berupa uang atau jaminan orang;
  3. Penjamin membuat pernyataan kepada APH bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri;
  4. APH yang berwenang akan mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan tersebut.

Baca Juga: 6 Alasan Yang Bisa Tersangka/Terdakwa Gunakan Untuk Penangguhan Penahanan

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan
Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...