Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal?
Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal?
Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Hilang Atau Musnahnya Muatan Kapal

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, perusahaan saya menyewa kapal angkut untuk mengangkut nikel kami ke pelabuhan A. Kapal angkut yang membawa nikel kami ini sudah berlayar menuju pelabuhan A. Tapi di tengah perjalanan perusahaan/kapal angkut ini menyampaikan ada terjadi masalah. Nikel kami tenggelam dan musnah, sehingga nikel kami tidak bisa dibawa sepenuhnya ke pelabuhan A. Perusahaan angkut ini tidak mau bertanggung jawab dengan berbagai alasan. Pertanyaan saya, secara hukum sebenarnya apakah perusahaan angkut ini harus bertanggung jawab? Mohon bantuan dan pendampingan hukumnya Pak Boris. Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Perusahaan/kapal angkutan itu harus bertanggung jawab atas musnahnya muatan atau barang (nikel) Anda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), menyatakan:

“(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.”

Lalu berdasarkan 41 ayat 1 UU Pelayaran juga dinyatakan: “Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:

  1. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
  2. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
  3. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
  4. kerugian pihak ketiga”

BACA JUGA: PENGACARA MARITIM DAN PERKAPALAN TERBAIK|DNT LAWYERS

Jadi jelas berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa perusahaan/kapal angkutan bertanggungjawab atas musnahnya barang/muatan yang dibawa/diangkutnya.

Bila Perusahaan Anda memerlukan Pengacara Maritim dan Perkapalan , Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...