Satu Tanah Diklaim Dua Orang, Keduanya Punya Sertifikat, Sertifikat Mana Yang Kuat?
Satu Tanah Diklaim Dua Orang, Keduanya Punya Sertifikat, Sertifikat Mana Yang Kuat?
Satu Tanah Diklaim Dua Orang, Dua-Duanya Punya Sertifikat, Mana Yang Kuat

Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin tanya dan minta solusi atau jawaban. Saya punya tanah, sudah bersertifikat tahun 1997 atas nama Saya. Saya ingin membangun di tanah saya tersebut namun ada orang yang datang dan mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah dia. Dasar dia adalah sertifkat juga tahun 2008. Kalau kondisinya seperti ini ada sertifikat dua/ganda di tanah yang sama maka mana yang kuat? Terimakasih –Fransiska, Kendari-

Jawaban:

Intisari:

Bila ada sertifikat ganda (keduanya otentik) di tanah yang sama, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dulu.

Jadi bila ditanya manakah yang kuat, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pdt/2017 tanggal 26 September 2017, menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bila ada sertifikat ganda (keduanya otentik) di tanah yang sama, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dulu.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...