Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin tanya dan minta solusi atau jawaban. Saya punya tanah, sudah bersertifikat tahun 1997 atas nama Saya. Saya ingin membangun di tanah saya tersebut namun ada orang yang datang dan mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah dia. Dasar dia adalah sertifkat juga tahun 2008. Kalau kondisinya seperti ini ada sertifikat dua/ganda di tanah yang sama maka mana yang kuat? Terimakasih –Fransiska, Kendari-
Jawaban:
Intisari:
Bila ada sertifikat ganda (keduanya otentik) di tanah yang sama, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dulu.
Jadi bila ditanya manakah yang kuat, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 1318 K/Pdt/2017 tanggal 26 September 2017, menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bila ada sertifikat ganda (keduanya otentik) di tanah yang sama, maka yang kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dulu.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.