Selamat Sore bapak Boris Tampubolon, S.H. ada hal yang ingin saya tanyakan perihal IUP (Izin Usaha Pertambangan). Apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan penambangan tanpa IUP? Terimakasih
Jawaban
Intisari:
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) |
Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Izin yang dimaksud dalam Pasal 35 salah satunya adalah IUP (lihat Pasal 35 ayat 3 huruf a UU Pertambangan).
Sementara yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (lihat Pasal 1 angka 35a UU Pertambangan)
Jadi berdasarkan uraian di atas maka jelas bila ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.