Selamat sore Pak Boris apakah ada sanksi bila perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan?
Jawaban
Intisari:
Perusahaan yang tidak membuat peraturan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda. |
Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyatakan:
“(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.”
Dari pasal di atas jelas bahwa perusahaan yang punya pekerja minimal 10 orang dan perusahaan tersebut belum punya perjanjian kerja bersama, maka wajib membuat peraturan perusahaan.
Bila perusahaan yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas, tapi tetap tidak membuat peraturan perusahaan maka dikenakan sanksi pidana berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 188 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau Perusahaan Anda memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.