Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan
Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan
Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lain Belum Mengikat Perusahaan

Selamat sore Pak Boris apakah ada sanksi bila perusahaan tidak membuat peraturan perusahaan?

Jawaban

Intisari:

Perusahaan yang tidak membuat peraturan perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyatakan:

“(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.”

Dari pasal di atas jelas bahwa perusahaan yang punya pekerja minimal 10 orang dan perusahaan tersebut belum punya perjanjian kerja bersama, maka wajib membuat peraturan perusahaan.

Bila perusahaan yang sudah memenuhi syarat-syarat di atas, tapi tetap tidak membuat peraturan perusahaan maka dikenakan sanksi pidana berupa denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 188 ayat 1 UU Ketenagakerjaan)

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau Perusahaan Anda memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...