Selamat malam Pak Boris Tampubolon, Saya dipaksa untuk melakukan sesuatu hal yang tidak saya inginkan. Saya takut, kata orang itu bila saya tidak melakukan maka orang ini akan menyebarkan aib saya sehingga nama baik saya tercemar. Apa pasal KUHP yang bisa menjeratnya, dan Apakah yang harus saya lakukan?
Jawaban:
Intisari:
Tindakan orang tersebut yang memaksa anda untuk melakukan sesuatu dengan ancaman akan mencemarkan nama baik anda bisa dikenakan Pasal 335 ayat (2) KUHP dan Pasal 45B UU ITE |
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empar ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis”
Atau hemat kami bisa juga menggunakan Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Adapun langkah yang bisa anda lakukan adalah dengan melaporkan yang bersangkutan ke polisi, dengan membawa bukti-bukti.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.