Saksi Yang Tidak Dapat Dihadirkan JPU Di Persidangan Harus Dianggap Tidak Pernah Ada, Ini Penjelasannya
Saksi Yang Tidak Dapat Dihadirkan JPU Di Persidangan Harus Dianggap Tidak Pernah Ada, Ini Penjelasannya
Witness swearing on the bible telling the truth in the court room

Prinsipnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban untuk membuktikan tuduhannya terhadap terdakwa (beban pembuktian ada pada JPU). Sehingga JPU harus menghadirkan bukti-bukti baik berupa saksi, ahli, surat, sebagaimana diatur di KUHAP untuk membuktikan tuduhannya terhdap terdakwa di muka persidangan.

Dalam praktik, tak jarang JPU tidak bisa menghadirkan saksi sebagai bukti di depan persidangan. Sehingga JPU minta kepada hakim agar keterangan saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan dianggap dibacakan sesuai BAP kepolisian (biasanya juga ada saksi yang sudah diambil sumpah saat BAP di polisi) dan kemudian saksi-saksi tersebut dianggap hadir.

Bila Anda sebagai advokat mengalami kondisi demikian. Segera sampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Anda harus menolak keterangan dalam BAP saksi-saksi yang tak hadir dibacakan. Alas­an­nya, berdasarkan KUHAP keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan yang saksi sampaikan di depan persidangan dan di bawah sumpah, bukan keterangan yang disampaikan di dalam BAP.

Begitu juga dengan bukti-bukti yang lain seperti keterangan ahli dan keterangan terdakwa semuanya wajib disampaikan langsung di depan persidangan. Jadi, bila JPU tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli atau bukti lain di depan sidang, maka bukti-bukti tersebut harus dianggap tidak pernah ada.

Secara filosofis, kehadiran saksi di depan persidangan sangat penting untuk mengungkap kebenaran materil. Saksi perlu hadir agar bisa diuji keterangannya apakah benar atau tidak guna mencari kebenaran yang hakiki. Sehingga putusan yang dijatuhkan nantinya pun benar-benar akan mencerminkan keadilan, karena didasarkan pada bukti-bukti yang telah diuji kebenarannya secara fair dan objektif di depan persidangan.

Jadi intinya, JPU wajib menghadirkan saksi di depan persidang­an, bila JPU gagal menghadirkan maka Anda wajib menolak bila JPU meminta agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan sesuai BAP. Saksi-saksi yang tidak bisa JPU hadirkan di muka persidangan harus dianggap tidak pernah ada.

Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...