Sahkah Persetujuan Jual Beli Bila Disepakati Lewat Telepon?
Sahkah Persetujuan Jual Beli Bila Disepakati Lewat Telepon?
Sahkah Persetujuan Jual Beli Bila Disepakati Lewat Telepon
Sumber

 

Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah sah persetujuan jual beli bila disepakati melalui telepon?

Jawaban

Intisari:

Prinsipnya, selama kesepakatan melalui telepon itu sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka kesepakatan melalui telepon itu adalah sah.

Ketentuan Pasal 1320KUHPerdata tidak mengatur syarat sahnya perjanjian itu harus bertemu langsung atau dibuat tertulis, dan sebagainya.

Secara teori, Pasal 1320 KUHPerdata hanya mengatur bahwa perjanjian itu sah bila memenuhi 4 syarat yaitu:

  1. Sepakat mereka yang membuat perjanjian;
  2. Orang yang membuat perjanjian adalah cakap hukum;
  3. Objek jual belinya sudah ditentukan jelas;
  4. Tidak memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Syarat Sahnya Perjanjian

Artinya selama memenuhi keempat syarat di atas maka kesepakatan melalui telepon tersebut adalah sah.

Namun dari sisi praktek, baiknya kesepakatan yang Anda sudah buat tersebut harus ditindaklanjuti dengan dibuatnya perjanjian tertulis. Sehingga bisa diatur lebih detil lagi terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dalam jual beli yang Anda lakukan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memudahkan dalam pembuktian peristiwa jual beli tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa selama kesepakatan melalui telepon itu sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kesepakatan melalui telepon itu adalah sah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami

Telp/wa di 0812 8426 0882;

email: boristam@outlook.com atau;

datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...