Sumber
Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah sah persetujuan jual beli bila disepakati melalui telepon?
Jawaban
Intisari:
Prinsipnya, selama kesepakatan melalui telepon itu sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka kesepakatan melalui telepon itu adalah sah. |
Ketentuan Pasal 1320KUHPerdata tidak mengatur syarat sahnya perjanjian itu harus bertemu langsung atau dibuat tertulis, dan sebagainya.
Secara teori, Pasal 1320 KUHPerdata hanya mengatur bahwa perjanjian itu sah bila memenuhi 4 syarat yaitu:
- Sepakat mereka yang membuat perjanjian;
- Orang yang membuat perjanjian adalah cakap hukum;
- Objek jual belinya sudah ditentukan jelas;
- Tidak memperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh hukum.
Baca Juga: Syarat Sahnya Perjanjian
Artinya selama memenuhi keempat syarat di atas maka kesepakatan melalui telepon tersebut adalah sah.
Namun dari sisi praktek, baiknya kesepakatan yang Anda sudah buat tersebut harus ditindaklanjuti dengan dibuatnya perjanjian tertulis. Sehingga bisa diatur lebih detil lagi terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta hal-hal lain yang dianggap perlu dalam jual beli yang Anda lakukan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memudahkan dalam pembuktian peristiwa jual beli tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa selama kesepakatan melalui telepon itu sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kesepakatan melalui telepon itu adalah sah.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami
Telp/wa di 0812 8426 0882;
email: boristam@outlook.com atau;
datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.