Di bawah ini saya akan jelaskan proses hukum tindak pidana di Indonesia, khususnya proses persidangan pidana sebagai berikut:
Sidang I: Pembacaan Dakwaan, Sidang II: Eksepsi (jika ada), Sidang III: Tanggapan JPU, Sidang IV: Tanggapan atas tanggapan JPU, Sidang V: Putusan Sela, Sidang VI: Pembuktian (Pemeriksaan saksi, saksi ahli dan surat-surat, dan Terdakwa), Sidang VII: Pembacaan Tuntutan, Sidang VIII: Pembacaan Nota Pembelaan/Pleidooi, Sidang IX: Pembacaan Replik (tanggapan JPU atas Pleidooi PH), Sidang X: Pembacaan Duplik (tanggapan PH atas Replik JPU), dan Sidang XI: Pembacaan Putusan
Penjelasan detilnya sebagai berikut:
SIDANG I: Pembacaan Dakwaan
Saat sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Surat dakwaan (selanjutnya disebut dakwaan) berisi identitas orang yang didakwa (terdakwa). Kemudian berisi kronologis singkat kejadian atau tindak pidana yang dilakukan (misalnya, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh A terhadap korban B, yang berlokasi di daerah Jakarta Timur, pada tanggal dan pukulnya). Juga berisi pasal-pasal yang dituduhkan/didakwakan kepada si Terdakwa.
Saat pembacaan dakwaan, terdakwa harus hadir di persidangan. Bila terdakwa tidak dihadirkan hakim akan menanyakan alasannya. Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah untuk menghadiri persidangan untuk dicatat. Setelah itu, hakim akan memerintahkan JPU untuk memanggil kembali si terdakwa secara sah. Prinsipnya, secara umum (terlepas dari hukum acara khusus yang lain) Terdakwa harus dihadirkan di persidangan dalam setiap prosesnya.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, hakim akan menanyakan apakah terdakwa mengerti dengan isi dakwaan atau tidak. Bila ia tidak mengerti hakim akan menjelaskan kepada terdakwa secara singkat agar ia mengerti. Namun bila ia sudah mengerti hakim kemudian akan menanyakan kepada Penasihat Hukum Terdakwa (PH) apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Bila akan mengajukan eksepsi maka hakim akan menunda persidangan untuk sidang selanjutnya, yaitu pembacaan eksepsi dari PH.
SIDANG II: Eksepsi (Bila Ada)
Eksepsi atau nota keberatan dibuat dan dibacakan oleh PH di depan persidangan. Isi dari Eksepsi secara umum adalah menanggapi isi dakwaan dari JPU. Materi eksepsi bisa berupa tanggapan atas identitas terdakwa yang misalnya keliru disampaikan oleh JPU (karena salah identitas bisa jadi salah orang). Atau kronologisnya kabur tidak jelas. Atau bisa juga pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut dan sebagainya.
Setelah PH membaca eksepsi, hakim menanyakan kepada JPU apakah akan menanggapi lagi Eksepsi PH ini atau tidak. JPU bisa menanggapi atau bisa saja tidak menanggapi lagi. Namun bila JPU mau menanggapi, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang tanggapan JPU atas Eksepsi PH.
SIDANG III: Tanggapan JPU atas Eksepsi
Intinya dalam tahap ini, JPU menanggapi eksepsi PH yang sudah disampaikan di persidangan sebelumnya. Jadi, lebih kepada proses jawab menjawab. Setelah JPU selesai membacakan tanggapannya, hakim menanyakan apakah PH akan menanggapi lagi tanggapan JPU tersebut. Bila PH menyatakan akan menanggapi, hakim lalu menunda persidangan untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu tanggapan atas tanggapan JPU.
SIDANG IV: Tanggapan atas tanggapan JPU
Seperti halnya sidang ke III di sidang ke IV ini, PH hanya membacakan tanggapannya terhadap tanggapan JPU atas eksepsi. Setelah PH membacakan tanggapannya. Maka proses jawab-menjawab (untuk soal eksepsi) sudah selesai. Hakim lalu akan menunda persidangan untuk sidang selanjutnya adalah pembacaan Putusan Sela.
SIDANG V: Putusan Sela
Putusan sela adalah putusan hakim yang belum masuk pokok berkara. Isi putusan sela belum membahas apakah si terdakwa terbukti melakukan pidana atau tidak. Melainkan hanya membahas apakah pengadilan berwenang mengadili perkara ini atau tidak, apakah identitas terdakwa benar atau tidak (orang yang dibawa ke persidangan ini benar atau tidak, atau bisa jadi orang lain/salah orang), apakah dakwaan JPU secara formil sudah benar atau tidak. Jadi, putusan sela membahas hanya sebatas itu.
Bila hakim menilai dakwaan JPU secara formil belum terpenuhi maka putusan sela akan menyatakan mengabulkan Eksepsi PH. Akibat hukumnya, proses persidangan dihentikan/tidak bisa dilanjutkan dan terdakwa pun dikeluarkan.
Namun bila hakim menilai secara formil dakwaan JPU telah tepat dan benar, maka putusan sela akan menyatakan menolak eksepsi PH dan persidangan pun akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian.
SIDANG VI: Pembuktian (Pemeriksaan Saksi, Saksi Ahli dan Surat-surat, dan Terdakwa)
Menurut saya, agenda sidang yang paling penting adalah pembuktian. Sebab semua bukti-bukti akan ditunjukkan, diuji kebenaran dan keabsahannya dalam proses ini. JPU akan menghadirkan bukti-bukti yaitu berupa saksi-saksi, ahli, atau bahkan surat untuk membuktikan tuduhannya terhadap terdakwa adalah benar.
Sementara PH bertugas menguji apakah bukti-bukti yang dihadirkan itu adalah sah atau tidak. Selain itu membantah tuduhan-tuduhan JPU yang tidak berdasarkan bukti. Atau membantah bukti-bukti JPU yang tidak mempunyai nilai pembuktian baik secara kualitas maupun kuantitas. Di sisi lain, PH juga bisa menghadirkan bukti-bukti baik berupa saksi (a de charge), ahli, ataupun surat untuk membuktikan dalilnya/pembelaannya.
Dalam persidangan pembuktian, saksi-saksi dari JPU lah yang lebih dulu diperiksa. Menurut Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP saksi korban adalah yang pertama diperiksa. Setelah itu saksi-saksi yang lain dan alat-alat bukti yang lain. Setelah saksi-saksi JPU selesai, barulah saksi-saksi atau alat bukti dari PH yang diperiksa. Setelah itu baru terdakwa yang diperiksa.
Setelah pemeriksaan semua saksi-saksi dan alat bukti yang lain termasuk pemeriksaan terdakwa sudah selesai, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Hakim akan menunda sidang untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan.
SIDANG VII: Pembacaan Tuntutan
Tuntutan bisa dikatakan kesimpulan versi JPU terkait hasil pemeriksaan perkara di persidangan. Di dalam tuntutan JPU biasanya akan menguraikan dan kemudian menegaskan bahwa dakwaan JPU telah terbukti berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dan diperiksa di persidangan. Tuntutan ini dibacakan di depan persidangan. Lalu setelah dibacakan hakim akan menanyakan kepada PH apakah akan membuat nota pembelaan, bila ya, maka sidang ditunda dengan agendan selanjutnya membacakan nota pembelaan/pleidooi dari PH.
SIDANG VIII: Pembacaan Nota Pembelaan
Nota Pembelaan adalah kesimpulan versi PH terkait hasil pemeriksaan perkara di persidangan (untuk detail soal nota pembelaan akan dibahas di bab tersendiri). Apakah benar tuduhan jaksa kepada terdakwa bisa dibuktikan atau tidak. Bila tidak bisa dibuktikan, maka Anda harus menyampaikan itu di dalam pembelaan bahwa JPU tidak bisa membuktikan tuduhan atau dakwaannya dan minta agar klien Anda diputus bebas. Atau kalau memang JPU berhasil membuktikan tuduhan/dakwaannya, maka Anda sampaikan di dalam nota pembelaan hal-hal yang meringankan klien Anda agar bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dan minta agar klien Anda dihukum seringan-ringannya sesuai dengan rasa keadilan.
Setelah nota pembelaan dibacakan oleh PH, hakim akan menanyakan lagi kepada JPU apakah akan menanggapi Nota Pembelaan PH. Dalam praktik tanggapan ini bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Bila JPU menanggapi secara lisan biasanya ia akan menyatakan tanggapannya “tetap seperti pada tuntutan” bila akan ditanggapi secara tertulis, maka hakim akan menunda sidang lagi dan memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tanggapannya atas nota pembelaan di sidang selanjutnya.
SIDANG IX: Pembacaan Replik (Tanggapan JPU atas
Pleidooi PH)
Replik ini adalah tanggapan JPU dari nota pembelaan kita. Setelah JPU membacakan, hakim lalu menanyakan kepada PH apakah akan menanggapi lagi replik tersebut. Bila ya, maka sidang ditunda dengan agenda selanjutnya pembacaan tanggapan PH atas replik JPU.
SIDANG X: Pembacaan Duplik (Tanggapan PH atas Replik JPU)
Di persidangan ini, PH membacakan tanggapannya atas replik JPU. Setelah selesai maka agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan. Hakim akan menunda persidangan untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.
SIDANG XI: Pembacaan Putusan
Sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa masuk dan melihat dan mendengar hakim membacakan putusannya. Terdakwa hadir di persidangan, (Bila tidak hadir hakim menanyakan alasannya tidak hadir dan jika alasan memungkinkan hakim menunda sidang sampai terdakwa hadir) kemudian putusan dibacakan.
Setelah putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah mengerti isi putusan tersebut. Bila tidak hakim akan menjelaskannya lagi secara singkat agar bisa dipahami. Putusan dibacakan dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, putusan memuat identitas terdakwa, memuat isi surat dakwaan, memuat pertimbangan hukum dan memuat vonis/putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, juga memuat hari dan tanggal diadakannya rapat musyawarah majelis.
Setelah itu hakim menanyakan apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum. Masing-masing pihak baik JPU maupun Terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum. Keputusan untuk melakukan upaya hukum atau tidak diserahkan kepada masing-masing pihak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.