Prinsip Atau Asas-Asas Dalam KUHAP Yang Harus Dikuasai
Prinsip Atau Asas-Asas Dalam KUHAP Yang Harus Dikuasai
Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam KUHAP

Perlu dipahami, prinsip dibuatnya KUHAP adalah untuk membatasi tindakan penegak hukum agar tidak sewenang-wenang. Bukan sebaliknya.

Tak jarang saya temui oknum penegak hukum bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat, misalnya menangkap orang tanpa ada surat tugas, dan/atau surat penangkapan, menggeledah tanpa ada surat penggeledahan, melakukan penyiksaan, memeriksa tersangka dengan dengan tekanan, ancaman ataupun kekerasan, dan sebagainya.

Padahal bila oknum tersebut paham hukum acara (KUHAP) dia tidak akan dan tidak seharusnya bertindak sewenang-wenang yang mengakibatkan terlanggarnya hak asasi orang (saksi ataupun tersangka).

KUHAP juga mengatur batasan-batasan serta aturan main bagi aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, advokat maupun hakim yang wajib dipatuhi. Bila dilanggar maka ada konsekuensi hukum­nya.

Misalnya, proses penyidikan yang melanggar prosedur hukum tidak dapat diterima, sehingga dakwaan serta proses hukum yang sudah dijalani akan batal demi hukum karena tidak sah. Sementara bagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum acara bisa dikenakan sanksi.

Adapun asas-asas yang diatur di dalam KUHAP jelas mengan­dung semangat perlindungan hak asasi manusia yang harus ditegak­an yakni sebagai berikut:

I. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum de­ngan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

Maksudnya, setiap orang harus diperlakukan sama, setara tidak boleh diskriminatif. Hak-haknya harus dijamin dan tidak boleh tidak diberikan.

II. Penangkapan, panahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan de­ngan cara yang diatur dengan undang-undang.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, bahwa penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Dalam setiap tindakan­nya, penegak hukum harus disertai dengan surat. Misalnya, bila ingin menangkap orang maka penyidik harus membawa, memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat penangkapan kepada orang yang ditangkap dan keluarganya. Begitu juga bila ingin menggeledah, maka harus diperlihatkan dan diserahkan surat penggeledahannya.

III. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini untuk menghormati hak asasi seorang tersangka. Bahwa belum tentu orang yang dituduh melakukan suatu kejahatan itu bersalah. Semua harus diuji dulu atau dibuktikan dulu kesalahannya di depan persidangan.

IV. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan se­ngaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman administrasi.

Maksudnya, bagi orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan bisa meminta pertanggug jawaban kepada negara yakni dengan meuntut ganti rugi karena telah diproses secara sewenang-wenang atau tidak sah.

V. Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

Maksudnya agar tersangka/terdakwa segera mendapat kejelasan atau kepastian hukum untuk dirinya. Karena sangat tidak adil bila sese­orang ditetapkan sebagai tersangka tapi tak kunjung diadili. Bila itu terjadi, maka selamanya orang ini akan tersandera dengan status tersangka. Dan itu jelas sangat melanggar hak asasinya sebab tidak ada kepastian hukum atas status dirinya tersebut.

VI. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang sematamata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

Maksudnya, setiap orang berhak untuk didampingi oleh advokat/penasihat hukum dalam setiap proses hukum untuk membela hak-hak hukumnya.

VII. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

Polisi atau jaksa wajib memberikan akses kepada tersangka/terdakwa untuk bisa menghubungi dan berkomunikasi dengan advokat/penasihat hukumnya. Tidak boleh dibatasi.

VIII. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

Maksudnya, dalam setiap persidangan maka terdakwa harus hadir.

IX. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

Maksudnya masyarakat dapat ikut melihat jalannya persidangan dan memantau persidangan tersebut sebagai bentuk transparansi pengadilan.

X. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Prinsip atau asas-asas dalam KUHAP ini harus Anda pahami betul. Karena ini sebagai penuntun arah (guidline) bagi Anda dalam melakukan pembelaan dan menyusun argumentasi untuk membela klien Anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...