Diberitakan Presenter dan Penyanyi Dita Fakhranadita tengah menggugat cerai suaminya. Terlepas berita itu benar atau tidak, saya ingin menginfokan soal apa saja alasan-alasan cerai yang diatur oleh hukum khususnya yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014), sebagai berikut:
Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta (persidangan) menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:
- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil
- Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan isteri
- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri
- Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama
- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya Wanita/Pria idaman lain, KDRT, main judi, dan lain-lain)
Salah satu saja indikator di atas terpenuhi maka gugatan cerai dapat dikabulkan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.