Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan/UUK). Perjanjian kerja ini adalah dasar terjadinya hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja yang mempunyai unsur pekerjaa, upah dan perintah.
Syarat Sahnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja itu sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) kesepakatan kedua belah pihak;
b) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan syarat a dan b di atas, dapat dibatalkan. Pembatalannya harus diajukan salah satu pihak ke pengadilan. Selama tidak dimintakan pembatalannya ke pengadilan maka perjanjian itu dianggap sah dan mengikat.
Misalnya, Pengusaha X mempekerjakan A di tempat atau posisi yang A tidak inginkan atau tidak sesuai kualifikasinya. A sebenarnya tidak mau, tapi pengusaha memaksa dan mengancam A, akhirnya A pun setuju menandatangani perjanjian kerja yang diamksud. Dalam kasus di atas, A bisa minta ke pengadilan agar perjanjian kerja tersebut dibatalkan sehingga A tidak perlu bekerja lagi pada pengusaha X di posisi yang A tidak inginkan tersebut.
Selama perjanjian kerja itu tidak dimintakan kebatalannya melalui pengadilan, maka selama itu juga perjanjian tersebut dianggap sah. Dan para pihak demi hukum wajib mematuhinya.
Sedangkan, perjanjian kerja yang dibuat para pihak yang bertentangan dengan syarat c dan d di atas, adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Batal demi hukum ini tidak perlu diajukan ke pengadilan. Ia demi hukum sudah batal dengan sendirinya sehingga tidak perlu dilaksanakan.
Misalnya, dalam perjanjian kerja diatur soal upah/gaji. Gaji yang diatur dalam perjanjian tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) padahal upah minimum provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan saat perjanjian dibuat adalah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Maka ketentuan soal gaji yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Pekerja bisa mengusulkan terhadap perjanjian kerja tersebut agar disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku saat itu yani Rp. 3.500.000,-. Jika sudah diusulkan namun pengusaha menolak, maka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agar pengadilan memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi yang berlaku saat itu.
Perjanjian Kerja Lisan Atau Tertulis
Perjanjian kerja bisa dibuat secara lisan maupun tertulis. Tapi adalah lebih baik dan menjamin kepastian hukum jika perjanjian itu dibuat secara tertulis. Disamping itu perjanjian kerja secara tertulis akan lebih mudah pembuktiannya dibanding yang tidak tertulis/lisan jika terjadi sengketa dikemudian hari.
Perjanjian kerja secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
a) nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b) nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c) jabatan atau jenis pekerjaan;
d) tempat pekerjaan;
e) besarnya upah dan cara pembayarannya;
f) syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ buruh;
g) mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h) tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i) tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan di dalam perjanjian kerja di atas yaitu huruf e dan f tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, perjanjian kerja ini harus dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap. Satu diberikan untuk pekerja, dan satu lagi untuk pengusaha. Dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
4 thoughts on “Perusahaan Dan Karyawan Harus Paham Ini: Seluk Beluk Dan Syarat Sahnya Perjanjian Kerja?”
Pak bagaimana dengan perusahaan yang mengadakan pendidikan untuk security-nya tapi harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pendidikan tsb, baik HL, Kontrak, dan karyawan, jika ada tenaga kerja yang tidak mengikuti hal tersebut, maka di anggap mengundurkan diri. Bagaimana hukum perusahaan tersebut pak??
seharusnya ditanggung oleh perusahaan
Sore pak , saya mau bertanya jika kontrak kita adalah kontrak konsultan independen tetapi dalam klausul disebutkan bahwa jam kerja dan lokasi kerja ditentukan oleh employer dan lamanya kontrak setahun, dimana dalam prakteknya sehari hari konsultan bekerja seperti jam kerja staff biasa apakah ini wajar?
Kontrak ini adalah kontrak dgn lembaga asing yang beroperasi di IDN dan ada izinnya dari pemerintah.Tetapi kontrak konsultant langsung dari luar .
Juga dalam kontrak tertulis bahwa jika ada dispute maka masing masing pihak maka juridiksinya akan mengacu kepada peradilan dimana lembaga berpusat
Apakah ini wajar? mengingat operational mereka ada di Indonesia dan konsultan ini adalah orang WNI
Mohon pencerahan pak
Semua tergantung perjanjian. bila diperjanjikan demikian dan disepakati maka itu yang harus dilaksanakan. bila ada dalam perjanjian yang menurut ibu tidak pas atau ibu merasa keberatan, maka segera adakan revisi kontrak tersebut dari pada kedepan jadi masalah. terimakasih