Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apabila ada perkara yang sebenarnya sama atau saling bersangkut paut tapi pemeriksaannya di pengadilan dipisah (displit) apakah dibenarkan secara hukum?
Jawaban
Intisari:
Bisa saja perkara yang sama atau bersangkut paut itu displit (dipisah) pemeriksaannya saat di pengadilan, asal hakim yang memeriksanya harus sama agar tidak terjadi disparitas atau perbedaan putusannya. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Bagian B. Tindak Pidana Umum No. urut 1 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Bagian B. Tindak Pidana Umum No. urut 1, sebagai berikut:
No.Urut | PERMASALAHAN | SOLUSI |
1. | Ada perkara dengan dakwaan dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan disidangkan oleh Majelis yang berbeda, diputus dengan amar putusan yang berbeda pula, yang satu diputus NO dan yang satu lagi dijatuhi pidana. Padahal dakwaannya jelas perbuatan tersebut dilakukan secara bersamasama dengan dakwaan yang sama namun diajukan secara terpisah/ splitsing. Mohon perhatian untuk perbaikan sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan dalam putusan baik yang menyangkut pembuktian maupun perbedaan pidana. | Harus diputus oleh satu Majelis, namun apabila perkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakan Majelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana.
Oleh karena itu dibutuhkan kecermatan dari Panitera/ Panmud. Panmud harus punya catatan tentang perkara-perkara yang saling berkaitan dan harus dibangun suatu sistem untuk itu dan kepada Hakim Agung diberikan agenda khusus / klapper, untuk mencatat perkaraperkara yang sudah diputusnya, agar ada kontrol. Perkara-perkara yang berhubungan supaya dideteksi lebih awal di Panmud Pidana dan ditegaskan melalui Surat Edaran Ketua MA. |
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa bisa saja perkara yang sama atau bersangkut paut itu displit (dipisah) pemeriksaannya di pengadilan, namun seharusnya hakim yang memeriksanya harus sama agar tidak terjadi disparitas dalam putusannya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah ini atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.