Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion
Perbedaan Pendapat oleh Hakim: Concurring dan Dissenting Opinion
dissenting-opinion

Dalam praktek peradilan, tak jarang terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara yang diperiksa dan diadilinya.

Beda pendapat tersebut wajar saja terjadi sebab hakim memiliki latar belakang keluarga, pendidikan, usia, lingkungan pergaulan, universitas dan panutan pendidik yang berbeda sehingga bisa menimbulkan perbedaan nilai di antara para hakim.

Perbedaan tersebut ditemukan dalam putusan yang dijatuhkannya terhadap suatu perkara, sebagai berikut[1]:

  1. Unanimous, yaitu putusan pengadilan yang diputus berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara tersebut.
  1. Concurring Opinion, yaitu apabila pendapat seorang Hakim mengikuti sependapat dengan pendapat Hakim yang mayoritas tentang amar putusan, misalnya setuju koruptor tersebut dihukum 8 tahun, tapi dia hanya menyatakan berbeda dalam pertimbangan hukum (legal reasoning) nya.
  2. Dissenting Opinion, yaitu apabila seorang Hakim berbeda pendapat dengan Hakim yang mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusannya. Pendapat Hakim yang disssenting opinion tersebut dimuat dalam putusan secara lengkap dan diletakan sebelum amar putusan.

Sumber:

Alkostar, Artidjo. “Permasalahan Gratifikasi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Korupsi”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No 330 (Mei, 2013), Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2013.

[1] Artidjo Alkostar, “Permasalahan Gratifikasi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Undang-Undang Korupsi”, Majalah Hukum Varia Peradilan, No 330 (Mei, 2013), hal 50.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...