Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, ada hal yang ingin saya tanyakan. Bila ada peraturan pemerintah (PP) yang isi pasalnya bertentangan dengan isi pasal yang ada di Undang-Undang (UU), maka secara hukum mana yang digunakan? Yang di peraturan pemerintah kah atau yang ada di Undang-Undang? -Ayu, Jakarta-
Jawaban
Intisari:
Yang digunakan adalah yang ketentuan yang diatur di Undang-Undang (UU) bukan yang di peraturan pemerintah (PP). |
Dalam hukum dikenal Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang mengatur bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan.
Sementara menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi hirarki UU lebih tinggi dari PP.
Jadi berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori tersebut maka UU mengenyampingkan PP, sehingga yang berlaku adalah ketentuan yang ada di dalam UU.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.