Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Meski Belum Disertifikatkan, Ini Dasar Hukumnya!
Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Meski Belum Disertifikatkan, Ini Dasar Hukumnya!
Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Meski Belum Disertifikatkan

Saya membuat akta pengikatan jual beli (PPJB) tanah dengan teman saya. Tanah tersebut kemudian sudah saya bayar lunas dan saya sekarang sudah menguasai tanah tersebut. Pertanyaan saya, apakah hak atas tanah tersebut dari teman saya (penjual) telah beralih kepada saya (pembeli) meski saya belum mensertifikatkan tanah tersebut?

Jawaban:

Intisari:

Berdasarkan SEMA No. 4 tahun 2016, Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Tanah termasuk benda tidak bergerak. Memang berdasarkan Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak terjadi melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer Jo Pasal 19 Undang-Undang  No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)[1] antara lain dengan membukukannya dalam register, atau bahasa awamnya sejak disertifikatkan.

Namun dalam praktek, masalah pensertifikatan tanah ini sering lambat dilakukan oleh pembeli baru, padahal ia adalah pembeli yang beritikad baik.

Sehingga guna melindungi pembeli yang beritikad baik ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) untuk menjawab masalah ini.

Hal tersebut secara khusus diatur dalam Bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 SEMA 4/2016, berbunyi sebagai berikut:

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dipahamai bahwa meski hanya PPJB, tapi selama anda telah membayar lunas harga tanah tersebut serta telah juga menguasai tanah tersebut dan dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum peralihan hak atas tanah dari teman anda (penjual) kepada anda (pembeli) telah terjadi.

Sekian semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

[1] Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), maka pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya menurut ketentuan Pasal 19 UUPA dan peraturan pelaksananya. Baca juga: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4712/mengenai-benda-bergerak-dan-benda-tidak-bergerak

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...