Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Bila ada sertifikat tanah ganda atas objek yang sama, dan sertifikat tersebut keduanya asli. Secara hukum mana yang kuat?
Jawaban
Intisari:
Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. |
Sejak tahun 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama otentik, maka yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”
Jadi misalnya, terhadap objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli. Sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005. Maka secara hukum, yang sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).
Sehingga berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa Sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.