Penjelasan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Penjelasan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Gaga Muhamad Ditahan ini syarat penahanannya

Menurut saya asas ini adalah salah satu asas yang sangat penting dalam hukum pidana. Asas ini harus benar-benar dikuasai bagi seluruh penegak hukum, baik Advokat, hakim, jaksa, maupun polisi.

Asas tiada pidana tanpa kesalahan ini berarti seseorang tidak bisa dipidana bila tidak ada niat jahat dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana tersebut.

Jadi harus ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) baru seseorang bisa dipidana.

Atau sering diistilahkan dengan prinsip “an act does not make a person guilty unless his mind is guilty”

Seseorang dapat dipidana bukan hanya karena melakukan kesalahan yang bersifat melawan hukum formil maupun materiil, tetapi harus terdapat kesalahan yang melekat pada orang tersebut ketika perbuatan tersebut dilakukan. Sehingga orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya atau perbuatan yang telah terjadi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan. Maka dari itu, apabila seseorang tidak memiliki kesalahan maka ia tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya. (Ida Bagus Surya Dharma, Klinik Hukum Pidana Komponen Persiapan dan Praktek, (Bali: Udayana University Press, 2016), h. 101.)

Meskipun perbuatan seseorang memenuhi rumusan delik, tetapi seseorang tersebut tidak dapat dipersalahkan karena belum memenuhi unsur[1]unsur tindak pidana. Hal tersebut harus dilihat berdasarkan mens rea terlebih dahulu. (Kukun Abdul Syakur Munawar, h. 225)

Sebagai contoh, orang membunuh karena membela diri, orang melakukan perbuatan karena perintah jabatan, atau orang dituduh menipu padahal wanprestasi (perdata). Itu semua dalah contoh bagaimana meski perbuatannya adalah pidana, tapi karena tidak ada niat jahat di diri pelaku, maka orang tersebut tidak bisa dipidana.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...