Selamat sore bapak Boris Tampubolon mohon bantuan dan pembelaannya. Tapi sebelumnya ada hal ada yang ingin saya tanyakan. Apakah bisa dikatakan tindak pidana bila saya mengajukan kredit ke bank misalnya sejumlah 10 Miliar untuk proyek A, tapi dalam perjalanannya saya ada menggunakan sebagian uang tersebut untuk membiayai proyek saya yang satunya lagi (proyek B). Mohon bantuannya pak Boris. –Antono, Samarinda-
Jawaban
Intisari:
Itu bukan tindak pidana. Karena yang utama/penting adalah anda harus mampu membayar utang anda kepada bank sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak. |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 18 K/Kr/1963 tanggal 3-12-1963, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Seorang pengusaha tidak terikat semata-mata kepada pelaksanaan proyek yang dimintakan kredit dan dalam hal pengusaha melaksanakan suatu proyek yang lain dari pada proyek yang dimintakan kredit itu, maka hal ini bukanlah merupakan suatu tindak pidana, dan yang penting dalam hal pemberian kredit itu adalah pembayaran kembali seluruh utang pada waktu yang ditentukan dalam kontrak.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, penggunaan uang dari bank untuk pembiayaan proyek lain bukan tindak pidana. Karena yang utama adalah pembayaran kembali seluruh utang Anda kepada bank pada waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.