Pengajuan Kredit Bank Untuk Pembiayaan Proyek A Ternyata Untuk Proyek B, Apakah Pidana?
Pengajuan Kredit Bank Untuk Pembiayaan Proyek A Ternyata Untuk Proyek B, Apakah Pidana?
Pengajuan Kredit Bank Untuk Pembiayaan Proyek A, Ternyata Untuk Proyek B, Apakah Pidana

Selamat sore bapak Boris Tampubolon mohon bantuan dan pembelaannya. Tapi sebelumnya ada hal ada yang ingin saya tanyakan. Apakah bisa dikatakan tindak pidana bila saya mengajukan kredit ke bank misalnya sejumlah 10 Miliar untuk proyek A, tapi dalam perjalanannya saya ada menggunakan sebagian uang tersebut untuk membiayai proyek saya yang satunya lagi (proyek B). Mohon bantuannya pak Boris. –Antono, Samarinda-

Jawaban

Intisari:

Itu bukan tindak pidana. Karena yang utama/penting adalah anda harus mampu membayar utang anda kepada bank sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 18 K/Kr/1963 tanggal 3-12-1963, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Seorang pengusaha tidak terikat semata-mata kepada pelaksanaan proyek yang dimintakan kredit dan dalam hal pengusaha melaksanakan suatu proyek yang lain dari pada proyek yang dimintakan kredit itu, maka hal ini bukanlah merupakan suatu tindak pidana, dan yang penting dalam hal pemberian kredit itu adalah pembayaran kembali seluruh utang pada waktu yang ditentukan dalam kontrak.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, penggunaan uang dari bank untuk pembiayaan proyek lain bukan tindak pidana. Karena yang utama adalah pembayaran kembali seluruh utang Anda kepada bank pada waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...