Selamat malam bapak Boris Tampubolon, Saya ingin bertanya, bagaimana kah cara atau prosedur gadai saham sebagaimana dimaksud UU Perseroan Terbatas? –Anindya, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
Prinsipnya, saham (objek gadai) yang digadaikan harus diserahkan kepada pihak yang memberikan utang kepada yang berutang.
Prinsipnya, saham dianggap sebagai benda bergerak dan bisa digadaikan (diagunkan) sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perusahaan. (Lihat Pasal 60 ayat 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas/UU PT).
Saham yang bisa digadaikan tentu adalah saham yang sudah dikeluarkan atas nama pemiliknya sesuai syarat yang sudah diatur dalam Pasal 48 UU PT Jo Pasal 50 UU PT.
Intinya adalah saham tersebut sudah dikeluarkan atas nama pemiliknya, pemegang saham/pemiliknya telah menyetor modal/uang sejumlah besaran sahamnya, dan saham tersebut telah dipegang oleh pemiliknya.
UU PT adalah Undang-Undang yang khusus, namun soal gadai saham UU PT tidak banyak mengatur, oleh karena itu harus merujuk pada UU yang bersifat umum yang megatur soal gadai yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Gadai diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata, prosedurnya saham (objek gadai) yang digadaikan harus diserahkan kepada pihak yang memberikan pinjaman kepada yang berutang (pemilik saham)
Selengkapnya Pasal 1152 KUHPerdata berbunyi:
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang-bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hak gadai itu tidak mungkin ada atas barang yang tetap berada dalam kekuasaan debitur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. (s.d.u. dg. S. 1917-497). Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurian barang itu untuk menuntutnya kembali.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa prosedur gadai saham dalam UU PT merujuk pada KUHPer yakni soal gadai benda bergerak, sehingga saham yang digadaikan harus diserahkan pemiliknya (debitur) kepada si kreditur (pemberi pinjaman).
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.