Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya mohon bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Perusahaan. Bila suatu perusahaan pailit, Bagaimana cara saya untuk membela diri dari tangggung jawab pailitnya perusahaan? Mohon bantuannya dan bantuan hukumnya. –Wiliam, Surabaya-
Jawaban
Intisari:
Anda selaku Direksi tidak bertanggungjawab mutlak atas kepailitan perusahaan, selama Anda bisa membuktikan bahwa:
- Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Anda telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Anda tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
- Anda telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Sebagai Advokat dan juga Konsultan Hukum Perusahaan maka yang sudah sering menjadi pengacara perusahaan perlu saya jelaskan bahwa bila suatu perusahaan pailit, maka itu tidak mutlak menjadi tanggungjawab Direksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:
“Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.”
Jadi selama Anda selaku Direksi bisa membuktikan keempat hal di atas, maka Anda harus dibebaskan dari tanggungjawab atas kepailitan yang dialami perusahaan tersebut.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.