Pengacara Perusahaan: Bagaimana Direksi Membela Diri AgarTerhindar Dari Tanggungjawab Kepailitan Perseroan
Pengacara Perusahaan: Bagaimana Direksi Membela Diri AgarTerhindar Dari Tanggungjawab Kepailitan Perseroan
Bagaimana Direksi Membela Diri AgarTerhindar Dari Tanggungjawab Kepailitan Perseroan ok

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya mohon bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum Perusahaan. Bila suatu perusahaan pailit, Bagaimana cara saya untuk membela diri dari tangggung jawab pailitnya perusahaan? Mohon bantuannya dan bantuan hukumnya. –Wiliam, Surabaya-

Jawaban

Intisari:

Anda selaku Direksi tidak bertanggungjawab mutlak atas kepailitan perusahaan, selama Anda bisa membuktikan bahwa:

  1.  Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Anda telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3.  Anda tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. Anda telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Sebagai Advokat dan juga Konsultan Hukum Perusahaan maka yang sudah sering menjadi pengacara perusahaan perlu saya jelaskan bahwa bila suatu perusahaan pailit, maka itu tidak mutlak menjadi tanggungjawab Direksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan:

“Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.”

Jadi selama Anda selaku Direksi bisa membuktikan keempat hal di atas, maka Anda harus dibebaskan dari tanggungjawab atas kepailitan yang dialami perusahaan tersebut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...