Selamat siang Bapak Pengacara/Advokat Boris Tampubolon, S.H. Perusahaan saya rencana akan mengajukan gugatan perdata, dan saksi-saksi yang kami punya kebanyakan adalah karyawan perusahaan di perusahaan kami. Saya dapat info katanya karyawan tidak bisa menjadi saksi atas perkara perusahaannya karena masih memiliki hubungan pekerjaan. Apakah benar demikian? Albert, H. Jakarta.
Jawaban:
Intisari:
Karyawan boleh menjadi saksi atas perkara perusahaannya. Tidak ada larangannya.
Prinsipnya semua orang wajib menjadi saksi. Memang ada beberapa pengecualian di dalam hukum acara perdata soal orang-orang yang tidak boleh menjadi saksi. Namun itu tidak berlaku bagi karyawan perusahaan. Prinsipnya, yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi hanyalah sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR yaitu:
- keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus;
- istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;
- anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun;
- orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
Sementara untuk karyawan perusahaan/penggugat atau orang yang ada hubungan pekerjaan dengan penggugat tidak dilarang untuk menjadi saksi atas perkara perusahaan dimana ia bekerja. Karyawan yang menjadi saksi hanya diberikan hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. BUKAN tidak boleh menjadi saksi.
Jadi bila saksi tersebut keberatan menjadi saksi untuk perkara perusahaanya, ia bisa mengundurkan diri. Tapi bila ia tidak keberatan menjadi saksi, maka ia wajib didengar kesaksiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 146 HIR angka 3 yaitu:
Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah: (KUHPerd. 1909; Sv. 145, 148; IR. 148, 274.)
- saudara dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;
- keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
- sekalian orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu. (IR. 277.)
Dalam praktek saya sebagai pengacara, saya sering mengajukan saksi yang adalah karyawan di perusahaan yang saya bela/dampingi. Dan oleh Hakim, saksi yang adalah karyawan perusahaan tersebut boleh menjadi saksi dan disumpah.
Meski pihak lawan selalu mengajukan keberatan dengan alasan saksi masih memiliki hubungan pekerjaan dengan perusahaan, namun hal tersebut tidak berdasar hukum, sehingga alasan itu ditolak oleh hakim.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.