
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, bila terdapat kesalahan penafsiran kata-kata dalam perjanjian oleh hakim dalam pertimbangan putusan, apakah itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk kasasi ke mahkamah Agung?
Jawaban
Intisari:kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi alasan untuk kasasi |
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yursiprudensi Mahkamah Agung No.57 K/Sip/1955, tanggal 4 Januari 1956, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Kesalahan penafsiran kata-kata dalam surat perjanjian dapat merupakan alasan untuk kasasi.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi alasan untuk kasasi.
Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi