Selamat Sore Pak, Perusahaan saya ada kerjasama dengan Perusahaan Pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudah ditandatangani perjanjian antara saya selaku direktur dan si PPK untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tapi tanpa alasan yang jelas kontrak tersebut diputus sepihak oleh PPK. Pertanyaan saya apakah boleh PPK memutus kontrak sepihak? Anton -Palembang-
Jawaban:
Intisari:
PPK tidak boleh memutus perjanjian secara sepihak. Itu merupakan perbuatan melawan hukum sebab melanggar Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Prinsip hukum yang perlu Anda tahu bahwa perjajian yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dan kesepakatan itu tidak bisa dibatalkan tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.
Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-gundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Artinya selama tak ada alasan yang dibenarkan oleh undang-undang atau kontrak untuk memutus perjanjian sepihak maka pemutusan perjanjian sepihak tidak boleh.
Bebearap Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menyatakan:
“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga kesepakatan kedua belah pihak.”
Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pdt/2016 tanggal 17 November 2016, menyatakan:
“Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;”
Putusan Mahkamah Agung No. 580 PK/Pdt/2015 tanggal 17 Februari 2016, menyatakan:
“Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat;”
Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, artinya PPK memutus kontrak Anda secara sepihak tanpa alasan jelas, maka tindakan PPK tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Pemutusan sepihak oleh PPK tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dan Anda bisa menuntut ganti rugi kepada PPK tersebut akibat pemutusan sepihak tadi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
BACA JUGA: Pembatalan Perjanjian Sepihak, Apakah Wanprestasi Atau Perbuatan Melawan Hukum?
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.