Bila ada asset yang disita atau diblokir pada tahap penyidikan padahal sebenarnya tidak ada kaitan dengan perkara pidana korupsi, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum.
Terdakwa bisa minta kepada majelis Hakim agar aset-aset tersebut dicabut sitanya atau dicabut blokirnya dan minta agar aset-aset tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.
Alasan-alasan hukumnya bisa karena aset tersebut tidak ada kaitan dengan perkara. Atau karena aset-aset tersebut diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi. Atau aset tersebut bukan diperoleh dari tindak pidana, atau karena terdakwa tidak didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Adapun dasar hukum yang bisa digunakan bisa dilihat dalam Pasal 18 ayat 1 huruf a UU Tipikor, berbunyi:
“Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.”
Atau dalam praktek terdapat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam Perkara 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst yang mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, alasan penuntut umum tidak dibenarkan, oleh karena Terdakwa didakwa korupsi berupa pemberian suap. Terdakwa tidak didakwa tindak pidana pencucian uang. Maka menurut Majelis pemblikiran rekening itu merupakan tindakan terburburu dan prematur sehingga alasan untuk meminta pembukaan rekening harus dikabulkan. Tidak ada kaitan rekening itu dengan perkara a quo sehingga rekening harus dibuka kembali”
Jadi berdasarkan urian di atas, bila ada aset Terdakwa yang disita atau diblokir dalam tingkat penyidikan, yang sebenarnya aset-aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi (sebagaimana alasan-alasan atau indikator yang dijelaskan di atas) maka Terdakwa bisa meminta agar aset tersebut dicabut sita atau dicabut blokirnya dan minta agar aset tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.