Selamat pagi bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya dan pembelaannya. Saya sedang dituduh melakukan penipuan karena memberikan cek kosong. Padahal cek itu saya berikan ke A sebagai jaminan saja. Bukan untuk dicairkan. Tapi si A malah melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan penipuan. mohon jawaban dan Mohon bantuan hukumnya. Terimakasih. –Arianto, Semarang-
Jawaban
Intisari:
Bila cek yang anda berikan hanya sebagai jaminan tapi kemudian A malah mencairkannya maka tidak bisa Anda dikatakan melakukan penipuan sebab tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana. |
Berkali-kali saya sampaikan seseorang itu hanya bisa dipidana bila ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan”.
Dengan kata lain, seserang bisa dipidana bila di dalam dirinya ada niat jahat sejak awal lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi mens rea ditambah actus reus).
Sehingga bila niatan anda dari awal memberi cek itu hanya sebagai jaminan dan apalagi anda tegas menyatakan cek itu tidak untuk dicairkan tapi malah si A yang inisiatif mencairkan, maka tidak ada niat jahat (mens rea) atau kesalahan Anda disitu.
Dalam praktek pengadilan, hal ini sudah ditegaskan dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
I. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 117/Pid.B/2012/PN.Bgr Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA, SH, bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”
II. Putusan Peninjauan Kembali No. 91 PK/PID/2014, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, tidak ternyata Terdakwa/Terpidana telah memakai nama palsu atau tipu muslihat atau membujuk atau karangan perkataan bohong sebagaimana didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan Tunggal tersebut di atas. Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputra merasa tertipu oleh perbuatan Terdakwa yang telah memblokir cek. Apalagi dari semula Wira Budi Saputra telah menyatakan kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, cuma mau ditunjukkan saja kepada pembeli tanah”. Namun kenyataannya malahan Wira Budi Saputra tetap mencairkan cek itu di Bank yang ditunjuk, bila tidak segera diblokir malahan akan merugikan Terdakwa sendiri.”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bila cek yang anda berikan hanya sebagai jaminan tapi kemudian A malah mencairkannya maka tidak bisa Anda dikatakan melakukan penipuan sebab tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.