Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya dan mohon bantuannya. Keluarga saya dituduh melakukan korupsi merugikan keuangan negara. Saudara saya dituduh merugikan negara karena ia meminta kekurangan bayar dari negara terkait proyek yang ia kerjakan (proyek sudah selesai) tapi negara tak kunjung membayarnya bahkan sampai lewat tahun anggarannya.

Ia akhirnya sudah mengajukan gugatan dan pengadilan perdata (berkekuatan hukum) tetap memenangkan saudara saya. Intinya pengadilan menyatakan Saudara saya berhak atas kekurangan bayar tersebut dari negara. Tapi itu malah dianggap sebagai kerugian negara. Pertanyaan saya apakah bisa saudara saya dikatakan merugikan keuangan negara?

Jawaban

Intisari:

Kekurangan bayar dari negara tersebut tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Karena itu adalah hak saudara Anda dan sudah dinyatakan sebagai hak yang sah berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Penting Mahkamah Agung No. 2719 K/PID.SUS/2016 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pembayaran setelah tutup buku tahunan melalui anggaran berjalan terhadap proyek yang sudah selesai, dapat dilakukan karena adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap

Selain itu, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut juga menyatakan:

“Bahwa PT Putra Papua Perkasa lalu mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 34/PDT.G/2014/PN.MNK yang berkekuatan tetap telah dinyatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat harus membayar kepada PT Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 84.114.475.000,00 dan karena yang sudah dibayar baru sebesar Rp78.907.877.152,00 maka harus dibayar lagi sebesar Rp5.206.597.848,00, penerimaan sebesar Rp78.907.877.152,00 juga dinyatakan sah menurut hukum;

Bahwa berdasarkan alasan di atas bahwa ternyata penerimaan uang sebesar Rp78.907.877.152,00 oleh Terdakwa adalah berdasarkan atas hak yang sah yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;”

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa kekurangan bayar dari negara tersebut tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Karena itu adalah hak saudara Anda dan sudah dinyatakan sebagai hak yang sah berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...