Pembagian Waris Janda Terhadap Harta Bersama Bila Suami Meninggal
Pembagian Waris Janda Terhadap Harta Bersama Bila Suami Meninggal
Pembagian waris janda bila suami meninggal

Bila suami meninggal, apakah harta bersama (antara suami dan isteri) langsung dibagi kepada janda dan anak-anaknya, atau si janda berhak mendapat setengah dari harta bersama lebih dulu kemudian setengah sisanya dibagi untuk janda dan anak-anak (saya beragama kristen)?

Jawab:

Intisari:

Harta bersama dibagi setengah dulu (50%) untuk si janda, lalu sisanya (50%) baru dibagi lagi sama rata untuk janda dan anak-anaknya.

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” . jadi dapat dipahami harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan sehingga antara suami dan isteri punya hak yang sama atas harta yang dimiliki selama perkawinan tersebut.

 

Soal pertanyaan Anda, bila suami meninggal apakah harta bersama harus dibagi terlebih dahulu untuk si janda, lalu sisanya baru dibagikan kepada ahli waris atau tak perlu dibagi terlebih dahulu? jawabannya harus dibagi lebih dahulu untuk si janda.

Hal ini ditegaskan di dalam Yurisprudensi Mahakamah Agung dan beberapa putusan pengadilan yaitu, Putusan Mahkamah Agung No. 3764/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1992 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“seorang janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari almarhum suaminya, yang akan dibagi antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapatkan bagian yang sama besarnya”

Beberapa putusan pengadilan yang punya kaidah hukum yang sama dengan Putusan MA di atas yaitu:

  • Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No. 24/Pdt/1992/PT.Aceh. tanggal 5 Agustus 1992;
  • Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 5/Pdt/Plw/1991/PN.Ksp. tanggal 7 Desember 1991.

Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Harta bersama dibagi setengah dulu (50%) untuk si janda, kemudian sisanya (50%) baru dibagi lagi sama rata untuk janda dan anak-anaknya.

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...