Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana

Saya melihat banyak kasus-kasus yang selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Pokoknya selama ada kerugian negara, pasti korupsi. Padahal perbuatan yang dilakukan ada dalam lingkup UU Perbankan, atau UU Pertambangan, ataupun lingkungan. Tapi selalu dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang Kerugian negara.

Pertanyaan saya bagaimana pendapat Bapak Boris Tampubolon selaku advokat dan konsultan hukum yang sering menangani perkara-perkara korupsi. Apakah setiap perbuatan yang melawan hukum itu dan ada kerugian negara berarti tindak pidana korupsi?

Jawaban:

Intisari:

Seharusnya tidak semua perbuatan yang melawan hukum dan ada kerugian negaranya itu dikatakan tindak pidana korupsi. Apalagi bila perbuatannya itu bersinggungan dengan perbuatan yang diatur dalam UU lain, misalnya perbankan, pertambangan, dsb.

Perbuatan yang melanggar UU Perbankan atau UU Pertambangan hanya bisa diterapkan UU Tipikor bila UU Perbankan atau UU Pertambangan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan tersebut masuk tindak pidana korupsi, baru bisa diterapkan UU Korupsi. Bila tidak, maka yang berlaku adalah UU Pertambangan atau UU Lingkungan itu sendiri yang sudah mengatur tindak pidana dan sanksinya sendiri.

Dalam hukum pidana, terdapat asas hukum Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis. Artinya bila terdapat ketentuan pidana dalam satu perbuatan yang kedua-duanya diatur tindak pidananya dalam kedua undang-undang yang bersifat khusus maka yang digunakan adalah ketentuan pidana yang pembentuk Undang-Undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus. Dengan kata lain, ketentuan pidana yang digunakan adalah yang dianggap oleh pembentuk undang-undang sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus dari khusus yang telah ada.

Dalam perbuatan yang masuk tindak pidana pertambangan misalnya, maka harus diselesaikan menggunakan rezim hukum UU Pertambangan. Bukan Rezim UU Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga perbuatan-perbuatan lain yang masuk dalam lingkup tindak pidana Lingkungan ataupun Kehutanan.

Meski secara unsur, bisa saja perbuatan melawan hukum pertambangan ataupun lingkungan tersebut masuk ke dalam unsur-unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Tapi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, maka harus dikembalikan kepada asas dan maksud pembentuk undang-undang.

Sementara asas Systematische Specialiteit dan maksud pembentuk undang-undang bukan untuk menjadikan perbuatan itu sebagai tindak pidana korupsi. Melainkan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam lingkup pertambangan atau lingkup hukum lingkungan.

Hal ini sebagaimana juga sudah ditegaskan dalam Pasal 14 UU Tipikor. Yang dengan tegas menyatakan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Dari Pasal 14 UU Tipikor tersebut bisa dipahami bahwa, perbuatan melawan hukum dalam lingkup pertambangan akan dikenakan UU Tipikor bila UU Pertambangan menyatakan secara tegas bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan masuk sebagai tindak pidana korupsi, maka UU Tipikor bisa diterapkan. Bila tidak, maka yang berlaku adalah UU Pertambangan atau UU Lingkungan itu sendiri yang sudah mengatur tindak pidana dan sanksinya sendiri.

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa perbuatan yang melanggar UU Perbankan atau UU Pertambangan hanya bisa diterapkan UU Tipikor bila UU Perbankan atau UU Pertambangan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa perbuatan tersebut masuk tindak pidana korupsi, baru bisa diterapkan UU Korupsi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...