Pegawai/Pekerja Di Kedutaan Asing Yang Ada Di Indonesia Dipecat, Hukum Mana Yang Dipakai?
Pegawai/Pekerja Di Kedutaan Asing Yang Ada Di Indonesia Dipecat, Hukum Mana Yang Dipakai?
pegawai di kedutaan asing hukum mana yang dipakai

Saya seorang pegawai di salah satu kedutaan besar negara asing yang ada di Indonesia yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Pertannyaan saya, kemanakah saya harus mengajukan tuntutan? dan apakah tunduk pada hukum Indonesia atau hukum negara kedutaan besar tersebut?

Jawaban:

Intisari:

Dalam permasalahan tersebut tetap berlaku hukum indonesia yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pada prinsipnya, perwakilan negara asing yang ada di Indonesia merupakan pemberi kerja karena memenuhi unsur pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UUK, berbunyi:

“Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Sehingga tunduk pada ketentuan yang ada di dalam UUK.

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) mengatur secara tegas bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan kerja antara pekerja dengan perwakilan negara asing yang ada di Indonesia, dan tunduk pada UUK.

Selengkapnya SEMA 4/2016 berbunyi:

“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja/ pegawai/staf lokal dengan perwakilan Negara asing (Kedutaan Besar, Kuasa Usaha, dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena Perwakilan Negara asing adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan Negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”

Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa dalam permasalahan Anda di atas, tetap berlaku hukum indonesia yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

1 thought on “Pegawai/Pekerja Di Kedutaan Asing Yang Ada Di Indonesia Dipecat, Hukum Mana Yang Dipakai?”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...