Pakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Lain Tapi Ada Kwintasi. Apakah Penggelapan?
Pakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Lain Tapi Ada Kwintasi. Apakah Penggelapan?
Pakai Uang Perusahaan Untuk Keperluan Lain Penggelapan

Saya adalah karyawan di suatu perusahaan dan saya menggunakan uang perusahaan untuk keperluan di luar yang ditentukan. Tapi semua pengeluaran itu saya bisa pertanggungjawabkan dan ada bon (kwitansinya). Namun perusahaan tidak terima dan mau melaporkan saya ke pihak berwajib. Pertanyaan, apakah perbuatan saya bisa dikatakan penggelapan?

Jawaban:

Intisari:

Perbuatan menggunakan uang perusahaan tanpa izin dan diluar yang ditentukan merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diaur dalam Pasal 374 KUHP.

Tindak penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 374 KUHP berbunyi:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 83 K/Kr/1956 tanggal 25 Februari 1958 menyatakan:

“Yang diartikan dengan kata memiliki sebagai termaksud dalam Pasal 374 KUHP, ialah menguasai barang bertentangan dengan hak yang dipunyai seseorang atas barang tersebut, maka penggunaan uang oleh seorang pegawai negeri untuk keperluan lain (meskipun untuk itu dibuatkan bon) dari pada yang telah ditentuan merupakan kejahatan termaksud dalam Pasal 374 KUHP.”

Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, tindakan anda sebagai karyawan yang menggunakan uang perusahaan tanpa izin dan di luar yang ditentuan (meski dibuatkan kwintasi/bon) bisa dikatakan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...