Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, bila terdapat kesalahan penafsiran kata-kata dalam perjanjian oleh hakim dalam pertimbangan putusan, apakah itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk kasasi ke mahkamah Agung? Jawaban Intisari: kesalahan hakim dalam menafsiran kata-kata dalam perjanjian bisa menjadi
Penafsiaran Kata-Kata Dalam Perjanjian Sebagai Alasan Kasasi
