Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel

Sebagai Advokat dan Konsultan hukum, saya sering mendengar pembahasan soal novum. “Kalau mau PK harus ada novum baru”. Begitu katanya.

Novum seolah diartikan sebagai bukti baru. Kalau tak ada bukti baru, tidak bisa ajukan PK.

Pertanyaanya. Apakah benar Novum itu artinya bukti baru? Jawabnya: Tidak.

Novum berasal dari kata latin, noviter perventa. Artinya fakta baru.

Dalam buku “Pembahasan Hukum, Pendjelasan-Pendjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia Untuk Studie dan Praktijk” karya Martias gelar Imam Radjo Mulano SH, tahun 1969, hal. 189 disebutkan Novum adalah peristiwa baru; peristiwa yang baru tampak.

Dalam KUHAP juga tidak akan anda temukan istilah bukti baru. Yang ada “keadaan baru”.

Selengkapnya Pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi:

“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;”

Jadi keliru bila dalam hukum pidana novum itu diartikan sebagai bukti baru. Novum adalah keadaan baru, atau peristiwa baru atau fakta baru.

Bisa jadi buktinya sudah ada sebelumnya dalam berkas perkara (bukan baru). Tapi ada keadaan baru atau ada fakta baru yang ditemukan dari bukti yang lama itu, yang sebelumnya tidak atau belum tampak.

Jadi, novum bukan berarti bukti baru. Tapi adanya keadaan, peristiwa atau fakta baru.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...