Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya apakah narasumber berita bisa dikenakan Pencemaran Nama Baik?
Jawaban
Intisari:
Narasumber tidak bisa dikenakan pencemaran nama baik sepanjang pernyataan itu dimuat dalam berita oleh media baik online maupun TV |
Sederhananya bila pernyataan seorang narasumber dikutip media, dan diberitakan media maka itu sudah menjadi karya jurnalistik. Wartawan yang membuat itu menjadi berita oleh karenanya tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga bila ada pihak yang dirugikan dengan pemberitaan media tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan hak jawab atau hak koreksi kepada media-media yang memberitakan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini sebagaimana sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 25 April 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online Banyuwangi Times maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab;
-
- Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput, menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut;
- Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karena sudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Bahwa oleh karena itu apabila pihak PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapat saja melakukan/menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;”
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka bisa disimpulkan bahwa Narasumber berita tidak bisa dikenakan pencemaran nama baik sepanjang sepanjang pernyataan itu dimuat dalam berita oleh media baik online maupun TV.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut terkait masalah ini atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi telp/wa kami di 0812 8426 0882 /email:boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.