Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, semoga bapak sehat selalu. Begini Bapak saya ingin bertanya kepada bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum, misal si A (pemberi wasiat) telah menghibahkan tanah (hibah wasiat) kepada B (penerima wasiat).Ttapi kemudian B menjual tanah tersebut padahal A masih hidup. Pertanyaannya apakah B berhak menjual tanah yang dihibah wasiat tersebut padahal A masih hidup? Mohon bantuannya. -Ihsan, Jakarta-
Jawaban:
Intisari:
B (pemerima wasiat) tidak boleh atau tidak berhak menjual tanah tersebut kalau A (pemberi wasiat) masih hidup.
Pasal 958 KUHPerdata intinya mengatur bahwa hibah wasiat baru berlaku sejak meninggalnya orang yang memberikan hibah wasiat (pemberi wasiat) tersebut. Selengkapnya Pasal 958 KUHPerdata berbunyi:
“Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.”
Jadi dalam koteks kasus yang Anda tanyakan, B baru berhak atas tanah yang dihibah wasiatkan A sejak A meninggal dunia. (hak atas tanah tersebut baru beralih kepada B sejak A meningal dunia).
Selama A masih hidup dan meski sudah ada hibah wasiat kepada B, maka B masih tetap belum berhak. Atau dengan kata lain, B baru berhak menjual tanah tersebut bila A sudah meninggal.
Dalam praktek penegadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1005K/SIP/1979, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan B (penerima wasiat) tidak boleh/tidak berhak menjual tanah hibah wasiat tersebut selama A (pemberi wasiat) masih hidup.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.