Selamat malam Yth. Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya kepada bapak. Tentu berdasarkan pengetahuan dan pengalaman bapak sebagai pengacara dan konsultan hukum. Pertanyaannya bila ada kasus seseorang dituduh menggunakan Narkotika, tapi buktinya hanya pengakuan dari tersangka/terdakwa itu, apakah bisa hakim divonis bersalah?
Jawaban
Intisari:
Pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika. |
Pasal 183 KUHAP sudah jelas dan tegas mengatur bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan tanpa didasari oleh adanya 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim”
Jadi jelas, untuk menjatuhkan hukuman, hakim harus mendasarkannya pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Bila buktinya hanya pengakuan terdakwa saja tanpa didukung dengan alat bukti lain yang sah, maka alat bukti dalam perkara tersebut masih kurang. Sehingga hakim tidak boleh menjatuhkan putusan bersalah kepada si Terdakwa.
Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4 /Yur/Mil/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Pada perkara narkotika, pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.”
Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pengakuan Terdakwa bahwa ia telah menggunakan narkotika tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghukum Terdakwa apabila tidak didukung bukti lain yang menyatakan bahwa benar Terdakwa telah menggunakan narkotika.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami telp/wa di 0812 8426 0882/email: boristam@outlook.com /datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.